BERITASOLORAYA.com – Ada informasi tentang verval administrasi bagi guru yang belum lulus uji tulis nasional dan uji kompetensi pada akhir PLPG untuk guru ketahui.
Informasi verval administrasi bagi guru yang belum lulus uji tulis nasional dan uji kompetensi pada akhir PLPG ini bisa guru simak melalui penjelasan yang ada di bawah ini secara saksama supaya tidak ada yang terlewat.
Adapun informasi verval administrasi bagi guru yang belum lulus uji tulis nasional dan uji kompetensi pada akhir PLPG tersebut disampaikan melalui surat edaran resmi Kemdikbud.
Baca Juga: 250.300 Tendik Dapat Penempatan di PPPK Guru Tahun 2022 dan 3.043 yang Batal Dapat Kesempatan Ini
Diketahui surat edaran Kemdikbud tentang verval administrasi bagi guru yang belum lulus uji tulis nasional dan uji kompetensi pada akhir PLPG tersebut bernomor 0414/B2/GT.00.05/2023 tertanggal 6 Maret 2023.
Secara lebih lanjut surat edaran tentang verval administrasi bagi guru yang belum lulus uji tulis nasional dan uji kompetensi pada akhir PLPG itu ditujukan kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi dan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia.
Disampaikan dalam surat edaran Kemdikbud tersebut bahwa dalam rangka persiapan pelaksanaan PPG Daljab 2023, Dirjen GTK melalui Direktorat Pendidikan Profesi Guru melaksanakan verval administrasi untuk para guru di seluruh Indonesia secara bertahap.
Lalu sehubungan dengan hal tersebut, ada beberapa informasi penting dalam surat edaran Kemdikbud tersebut yang harus diketahui guru, antara lain: