Minta Guru Penggerak Jangan Jadi Syarat Kunci Kepala Sekolah, Ketua PGRI Jateng Singgung Nasib Tendik Ini

- 10 Maret 2023, 11:40 WIB
Ilustrasi. Sertifikat guru penggerak dijadikan sebagai salah satu syarat untuk menjadi kepala sekolah. Terkait hal ini, Ketua PGRI Jateng angkat bicara
Ilustrasi. Sertifikat guru penggerak dijadikan sebagai salah satu syarat untuk menjadi kepala sekolah. Terkait hal ini, Ketua PGRI Jateng angkat bicara /



BERITASOLORAYA.com – Sertifikat guru penggerak dijadikan sebagai salah satu syarat untuk menjadi kepala sekolah. Terkait hal ini, Ketua PGRI Jawa Tengah atau Jateng Dr Muhdi angkat bicara.

Dilansir BeritaSoloRaya.com dari laman Antara, Ketua PGRI Jateng mengatakan bahwa kebijakan menjadikan sertifikat guru penggerak sebagai syarat kunci menjadi kepala sekolah

Sebelumnya perlu diketahui bahwa peraturan tentang sertifikat guru penggerak yang dijadikan sebagai syarat kunci menjadi kepala sekolah telah diatur dalam Permendikbud nomor 40 tahun 2021 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah.

Baca Juga: Soal Janji Kemdikbud Mengangkat Honorer jadi ASN, PB PGRI Minta Surat Pembatalan Penempatan 3.043 P1 Dicabut

Adapun yang dimaksud dengan guru penggerak adalah guru yang telah lulus seleksi dan program Pendidikan Guru Penggerak yang telah diluncurkan pertama kali pada bulan Juli 2020 oleh Mendikbud Nadiem Makarim.

Dalam beberapa kesempatan Mendikbud Nadiem Makarim menyampaikan bahwa para guru penggerak seharusnya menjadi prioritas untuk diangkat menjadi kepala sekolah. Hal ini bahkan disampaikan Nadiem dalam forum HUT PGRI tahun 2022 lalu. Namun, Ketua PGRI Jateng justru berpendapat sebaliknya.


“Kami harapkan sebenarnya tidak seperti itu. Karena guru penggerak itu kan baru ya. Kita butuh uji coba bahwa mereka betul-betul kepala sekolah yang bagus,” kata Ketua PGRI Jateng dr. Muhdi di Semarangan pada Rabu, 8 Maret 2023.

Baca Juga: Sujud Syukur, Lebih Dari 250.300 Guru Dapat Penempatan di Seleksi PPPK 2022, Begini Kata Nunuk Suryani

Lebih lanjut, Dr Muhdi mengatakan bahwa dulu untuk menjadi kepala sekolah, seorang guru harus melalui diklat calon kepala sekolah.

Hal ini dilakukan untuk menyiapkan para calon kepala sekolah dengan materi pengelolaan sekolah, terutama nilai-nilai kepemimpinan.

Akan tetapi, diklat untuk calon kepala sekolah ini nyatanya sudah ditiadakan sejak tahun 2022 dan digantikan dengan program guru penggerak untuk menyiapkan SUmber Daya Manusia atau SDM yang nantinya akan mengisi jabatan kepala sekolah.

Baca Juga: Jadwal Terbaru Seleksi PPPK Guru 2022, Kapan Masa Sanggah Berakhir?

“Saya berharap diklat lebih bisa dipahami dan diterima untuk menyiapkan diri sebagai kepala sekolah. Kalau guru penggerak ya bagus, tapi ‘kan sebagai guru,” katanya.

Menurut Dr Muhdi, diklat bagi calon kepala sekolah tetap penting untuk diadakan untuk mempersiapkan SDM yang ditugaskan sebagai kepala sekolah. Saat ini pun sudah banyak guru yang lolos diklat.

“Kita berharap guru yang siap yang menjadi kepala sekolah. ‘Kan sudah ada diklat calon kepala sekolah, banyak mereka yang belum guru penggerak. Ini ‘kan kendala,” jelasnya.

Baca Juga: PPPK Guru 2022: Bedah Arti Kode Kelulusan di Pengumuman Hasil Seleksi, Jangan Sampai Gagal Paham

Halaman:

Editor: Egia Astuti Mardani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x