WAJIB, Guru Madrasah Segera Lakukan Arahan Penting Kemenag, Mulai 10 Maret. Awas Terlewat...

- 10 Maret 2023, 18:05 WIB
Guru Madrasah Segera Lakukan Arahan Penting Kemenag, Mulai 10 Maret 2023
Guru Madrasah Segera Lakukan Arahan Penting Kemenag, Mulai 10 Maret 2023 /Tangkap Layar kemenag.go.id/

BERITASOLORAYA.com- Teruntuk guru madrasah segera lakukan arahan penting dari Kemenag, mulai tanggal 10 Maret 2023.

Arahan Kemenag untuk guru madrasah ini disampaikan melalui surat edaran dengan nomor B-10/DJ.I/Dr.I.II/03/2023 yang diterbitkan pada tanggal 6 Maret 2023.

Di dalam isi surat edaran untuk guru madrasah tersebut menjelaskan mengenai pelaksanaan Ujian Seleksi Kompetensi Akademik Program Pendidikan Profesi Guru Madrasah.

Melalui surat edaran tersebut Kemenag menyampaikan bahwa sehubungan dengan pelaksanaan program PPG atau Pendidikan Profesi Guru Madrasah Tahun 2023, Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah, Dirjen Pendidikan Islam akan kembali menyelenggarakan pelaksanaan Ujian Seleksi Kompetensi Akademik PPG atau USKA - PPG.

Baca Juga: Resmi, Baru Saja BKN Terbitkan Surat PPPK Guru 2022, Bersiap Tanggal 10 hingga 12 Ada Agenda Terbaru...

Lebih lanjut Kemenag menyampaikan bahwa terdapat beberapa poin penting yang harus guru madrasah ketahui dari penyelenggaraan pelaksanaan ujian seleksi kompetensi akademik PPG atau USKA - PPG, diantaranya yakni:

1. Pelaksanaan USKA - PPG akan dilaksanakan secara daring berbasis Tempat Uji Kompetensi (TUK) di Madrasah yang ditetapkan oleh Kantor Wilayah Kemenag Provinsi.

2. Kanwil Kemenag Provinsi melakukan koordinasi dengan Kantor Kementerian Agama Kabupaten atau Kota dan juga madrasah mengenai pada tanggal 1 hingga 9 Maret 2023.

3. Kemudian untuk pendaftaran dan verval calon peserta USKA - PPG melalui SIMPATIKA dimulai pada tanggal 10 hingga 21 Maret 2023.

Halaman:

Editor: Aida Annisa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x