BERITASOLORAYA.com - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) meminta guru untuk mempersiapkan berkas.
Guru yang diminta Kemdikbud untuk mempersiapkan berkas merupakan guru yang dinyatakan lulus seleksi PPPK guru tahun 2022.
Persiapan berkas yang diberlakukan Kemdikbud dengan tujuan untuk pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH).
Pasalnya, pelamar yang dinyatakan "LULUS diminta mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) serta menyampaikan kelengkapan dokumen.
Pengisian DRH dan kelengkapan berkas dilakukan secara elektronik melalui laman resmi https/sscasn.bkn.go.id untuk usul penetapan Nomor Induk (NI) PPPK.
Di antara dokumen yang harus disiapkan adalah:
- Pas photo terbaru dengan ketentuan pakaian formal (kemeja putih) latar belakang foto merah