BERITASOLORAYA.com - Terdapat juknis baru yang diterbitkan oleh Menpan-rb mengenai penyesuaian penetapan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) jabatan fungsional guru tahun 2022.
Juknis Menpan-rb mengenai penyesuaian penetapan PPPK guru tahun 2022 tertuang dalam Keputusan Menpan-RB Nomor 49 tahun 2023.
Juknis tersebut membahas tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai ASN PPPK untuk jabatan fungsional guru tahun 2022 di lingkungan pemerintah daerah (Pemda).
Disampaikan beberapa poin dan juga penetapan kebutuhan formasi untuk jabatan fungsional guru seleksi PPPK tahun 2022.
Baca Juga: Kejar Bulan Mei Beres, 250 Ribu Guru Honorer Bakal Diangkat Jadi ASN, Begini Penjelasan Selengkapnya
Selain beberapa poin, terdapat lampiran mengenai penyesuaian penetapan untuk guru di seleksi PPPK tahun 2022 yang harus diketahui.
Adapun juknis mengenai Keputusan Menteri tersebut, tentunya diperuntukkan bagi tenaga honorer dan merupakan kabar gembira, khususnya untuk jabatan fungsional guru.