BERITASOLORAYA.com - Terdapat perubahan penempatan hasil seleksi PPPK guru tahun 2022 yang sudah diterbitkan oleh Menpan-RB.
Pasalnya, PAN-RB telah menerbitkan juknis baru terkait penyesuaian penetapan PPPK guru tahun 2022 tertuang dalam Keputusan Menpan-RB Nomor 149 tahun 2023.
Juknis yang diterbitkan Menpan-RB tersebut membahas terkait Penetapan Kebutuhan Pegawai ASN PPPK tahun 2022 untuk jabatan fungsional di lingkungan pemerintah daerah (Pemda).
Juknis Keputusan menteri itu diperuntukkan bagi tenaga honorer dan merupakan kabar gembira, terutama untuk peserta jabatan fungsional guru.
Beberapa poin yang disampaikan dalam keputusan menteri yang telah disebutkan adalah sebagai berikut ini:
1. Penyesuaian penetapan rincian kebutuhan pegawai PPPK di lingkungan Pemda terdapat sebanyak 108.659 di 472 instansi dengan rincian sebagaimana yang sudah dicantumkan dalam lampiran yang tertuang pada juknis yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri.