BERITASOLORAYA.com – Sebelumnya telah diumumkan bahwa terdapat 3.043 pelamar P1 PPPK guru 2022 yang mulanya mendapatkan penempatan menjadi batal penempatan.
Hal ini tentu membuat kecewa para pelamar P1 yang nama-namanya tercantum dalam pengumuman pembatalan penempatan, sebab merasa gagal mendapat kesempatan jadi ASN PPPK.
Batal penempatan pada formasi 2022 bukan berarti pelamar yang masuk kategori P1 itu gagal menjadi ASN. Terkait pembatalan penempatan tersebut, Nunuk Suryani selaku Dirjen GTK Kemendikbudristek memberikan empat informasi penting.
Di samping batalnya penempatan bagi 3.043 pelamar P1 PPPK guru 2022, sebanyak 250.300 lebih pelamar dinyatakan lulus seleksi dan telah mendapatkan penempatan.
Kabar itu disampaikan Panselnas (Panitia Seleksi Nasional) penerimaan ASN PPPK pada Kamis, 9 Maret 2023 lalu. Panselnas terdiri dari Kementerian PANRB, Kemendikbudristek, dan BKN.
Lantas, bagaimana nasib pelamar P1 yang batal penempatan? Bisakah menjadi pegawai ASN PPPK atau gagal? Simak penjelasan lengkap dalam artikel ini hingga tuntas.
Nasib P1 yang Batal Penempatan PPPK Guru 2022