P1 yang Belum Dapat Penempatan Akan Tergeser dari Sekolah Induk? Begini Jawaban Ditjen GTK Kemdikbud…

- 15 Maret 2023, 11:20 WIB
Apakah P1 yang belum mendapat penempatan di seleksi PPPK guru 2022 akan tergeser dari sekolah induk? Begini jawaban Ditjen GTK Kemdikbud.
Apakah P1 yang belum mendapat penempatan di seleksi PPPK guru 2022 akan tergeser dari sekolah induk? Begini jawaban Ditjen GTK Kemdikbud. /Instagram nunuksuryani

BERITASOLORAYA.com – Keputusan resmi pembatalan penempatan untuk 3.043 P1 dalam seleksi PPPK guru 2022 menyisakan berbagai tanya.

Para pelamar P1 yang awalnya dinyatakan mendapat penempatan ini terpaksa melepas mimpinya untuk diangkat menjadi ASN PPPK pada formasi 2022 karena adanya pembatalan penempatan.

Terkait hal ini, banyak pihak mempertanyakan, apakah P1 yang belum mendapat penempatan di seleksi PPPK guru 2022 akan tergeser dari sekolah induk?

Baca Juga: 3.043 P1 yang Gagal Dapat Penempatan di PPPK Guru 2022, Simak 4 Poin dari Kemdikbud, Nomor 3 Bikin Tenang

Simak penjelasan Ditjen GTK Kemdikbud berkaitan dengan nasib 3.043 pelamar P1 yang gagal mendapat penempatan dalam seleksi PPPK guru 2022.

Dilandir BeritaSoloRaya.com dari pernyataan resmi Ditjen GTK Kemdikbud, pembatalan penempatan bagi 3.043 pelamar P1 ini sebenarnya sudah sesuai dengan aturan berlaku.

Ditjen GTK Kemdikbud menerangkan bahwa proses sanggah dalam seleksi menunjukkan bahwa ada 3.043 pelamar P1 lain yang memiliki kriteria-kriteria penilaian yang lebih baik untuk mendapatkan penempatan.

Baca Juga: Ada 4 Kategori Tenaga Honorer Yang Dapat Gaji 13 dan THR Dari Pemerintah, Cek Disini Apakah Anda Termasuk?

Oleh karena itu, 3.043 P1 yang awalnya mendapat penempatan harus dibatalkan penempatannya.

Namun, meski batal diangkat menjadi ASN PPPK pada formasi tahun 2022, 3.043 pelamar P1 ini tidak dibatalkan status kelulusannya. Artinya, yang dibatalkan hanyalah status penempatannya, bukan kelulusannya.

Dengan begitu, para pelamar P1 ini tetap berstatus P1 atau prioritas utama yang tetap diprioritaskan akan diangkat menjadi ASN PPPK.

 Baca Juga: 3.043 Pelamar P1 PPPK Guru 2022 Terkena Pembatalan Penempatan, Masih Bisa Ajukan Sanggah? Ini Kata Kemdikbud

Ditjen GTK Kemdikbud menjanjikan kepada pelamar P1 yang batal mendapat penempatan di seleksi PPPK guru 2022, akan diikutkan secara otomatis di seleksi PPPK guru 2023 sebagai pelamar P1.

Hal ini tentu saja merupakan kabar baik bagi para pelamar P1 ini karena tidak perlu menjalani serangkaian tes ulang untuk bisa diangkat menjadi ASN PPPK di formasi tahun berikutnya.

Adapun mengenai statusnya di sekolah induk, Ditjen GTK Kemdikbud menyatakan bahwa para pelamar P1 tidak akan tergeser dari sekolah induk. Hal ini merupakan poin ke-4 dari 4 poin yang disampaikan Ditjen GTK Kemdikbud melalui akun Instagram resminya.

Baca Juga: P1 PPPK Guru 2022 yang Kena Pembatalan Penempatan Jangan Khawatir, Tetap Jadi Prioritas, Tidak Usah Tes Lagi?

Pelamar tidak akan tergeser dari sekolah induknya,” begitu tulis akun @ditjen.gtk.kemdikbud.

Lebih lanjut, Dirjen GTK Kemdikbud Nunuk Suryani mengatakan bahwa 3.043 P1 yang tidak mendapat penempatan di seleksi PPPK guru 2022 tidak perlu khawatir karena P1 ini tidak perlu mengikuti tes kembali.

Para pelamar P1 ini, kata Nunuk, tinggal menunggu penempatan oleh pemerintah daerah masing-masing pada tahun 2023.

Baca Juga: Simak Perjalanan Karier Karim Benzema, Pemain Bola yang Hendak Pensiun dari Real Madrid

“Kami mengimbau pemerintah daerah yang belum mengajukan formasi sesuai kebutuhan guru untuk mengajukan formasi. Kita semua ingin para guru mendapatkan penempatan formasi sesuai kebutuhan daerah dan memperoleh pendapatan yang layak,” tuturnya.***

Halaman:

Editor: Egia Astuti Mardani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x