BERITASOLORAYA.com - Terdapat perubahan dari hasil PPPK guru tahun 2022 mengenai penempatan untuk sejumlah tenaga pendidik.
Perubahan penempatan PPPK guru tahun 2022 disampaikan dalam Keputusan Menpan-RB Nomor 149 tahun 2023.
Juknis tersebut menyebutkan tentang adanya perubahan penempatan yang pada dasarnya terkait Penetapan Kebutuhan Pegawai ASN PPPK tahun 2022 untuk guru di lingkungan pemerintah daerah (Pemda).
Juknis ini menyampaikan informasi penting bagi guru honorer yang sudah mendaftar sebagai pelamar PPPK guru tahun 2022. Berikut beberapa poin yang disampaikan dalam Keputusan Menteri tersebut.
Baca Juga: Investasi Emas dengan Antam, Harga Beli Lagi Turun, Investor Segera Merapat
1. Penyesuaian penetapan kebutuhan ASN PPPK di Pemda terdapat sejumlah 108.659 orang yang berada di 472 instansi. Rincian formasi disampaikan dalam lampiran yang tertuang pada juknis.
2. Pelaksanaan pengisian penetapan kebutuhan ASN PPPK dilakukan oleh masing-masing Pejabat Pembina Kepegawaian Pemerintah (PPK) dan juga berpedoman dengan peraturan perundang-undangan.
3. Seluruh biaya yang disebabkan keputusan ini akan dibebankan dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Pemerintah Daerah (Pemda).