ALHAMDULILLAH, 550 Ribu Guru Honorer Ini Akhirnya Dapat Penempatan, Jadwal Selanjutnya

- 15 Maret 2023, 17:09 WIB
Ilustrasi guru honorer yang dapat penempatan dalam seleksi PPPK Guru 2022
Ilustrasi guru honorer yang dapat penempatan dalam seleksi PPPK Guru 2022 /Pexels.com/Christina Morillo/

BERITASOLORAYA.com —.Para pelamar PPPK yang penempatannya dibatalkan harap jangan sedih dulu, GTK Kemdikbud punya kabar bahagia buat Anda. Ternyata pelamar P1 PPPK masih bisa mengikuti seleksi yang berjalan.

Panitia Seleksi yang mengurus berjalannya seleksi penerimaan PPPK atau yang disebut dengan Panselnas telah mengumumkan hasil pengumuman terkait penerimaan PPPK jabatan fungsional guru tahun 2022, tepatnya pada tanggal 9 Maret 2023 lalu.

Sebanyak 250.300 PPPK guru telah lulus seleksi dan mendapat penempatan, dan masih ada tambahan 300.000 PPPK guru juga mendapat penempatan. Totalnya terdapat 550.000 PPPK guru non-ASN atau guru honorer yang dinyatakan akan resmi menjadi PPPK guru yang sah dan bukan lagi berstatus honorer.

Baca Juga: Apa itu Pasar Saham dan Bagaimana Cara Kerjanya? Simak Biar Gak Gagal Paham dan Merugi

Sebagaimana dilansir BeritaSoloRaya.com dari Instagram @ditjen.gtk.kemendikbud pada 15 Maret 2023, Dirjen GTK Kemendikbudristek Nunuk Suryani menyelamati peserta yang telah lulus seleksi penerimaan PPPK guru tahun 2022.

“Kami turut berbahagia atas kelulusan Ibu/Bapak guru. Selamat kepada para peserta yang telah lulus seleksi. Semoga dengan diterimanya menjadi ASN PPPK, semangat ibu/bapak bertambah untuk pendidikan terbaik bagi anak-anak bangsa,” ujar Dirjen GTK tersebut.

Sebelumnya, pada tanggal 9 Maret bersamaan dengan diumumkannya para pelamar PPPK yang telah lulus seleksi, Nunuk Suryani juga memberi imbauan kepada instansi pemerintah yang belum menyetorkan pengajuan formasi PPPK guru sesuai kebutuhan daerahnya.

Baca Juga: Pendaftaran Mudik Gratis BUMN 2023 Dimulai Hari Ini! Simak Cara Daftar dan Persyaratannya...

Halaman:

Editor: Dian R.T.L. Syam


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x