BERITASOLORAYA.com- Kabar baik untuk guru sertifikasi mengenai tunjangan sertifikasi yang resmi naik dua kali lipat.
Pengesahan kenaikan tunjangan sertifikasi guru ini berdasarkan Peraturan Sekretaris Jenderal Kemdikbud Ristek nomor 18 tahun 2021 tentang petunjuk teknis pengelolaan penyaluran tunjangan profesi dan tunjangan khusus bagi guru non PNS.
Perlu diketahui oleh guru sertifikasi bahwasanya sebelumnya ada peraturan serupa di Persekjen Kemdikbud nomor 6 tahun 2020.
Akan tetapi di tahun 2021, peraturan mengenai juknis pengelolaan tunjangan profesi dan tunjangan khusus bagi guru non PNS resmi diatur pada Persekjen Kemdikbud nomor 18 tahun 2021.
Lebih lanjut di dalam isi juknis Persekjen Kemdikbud nomor 6 tahun 2020 dijelaskan bahwa untuk besaran tunjangan profesi guru bukan PNS yang telah memiliki SK inppasing atau penyetaraan diberikan setara dengan gaji pokok PNS sesuai dengan yang ada di SK inpassing atau penyetaraan.
Kemudian bagi guru yang belum memiliki SK inppasing atau penyetaraan diberikan sebesar Rp1.500.000 setiap bulan.
Di sisi lain, pada Persekjen Kemdikbud Ristek nomor 18 tahun 2021 terdapat perubahan dalam peraturan tersebut, yaitu bagi guru yang masih berstatus honorer.