UPDATE, Inilah Kategori Guru yang Wajib Ikut Seleksi Akademik atau Pretest PPG Dalam Jabatan 2023

- 16 Maret 2023, 14:43 WIB
Berikut ini informasi update mengenai kategori guru yang wajib mengikuti pretest atau seleksi akademik PPG Dalam Jabatan 2023.
Berikut ini informasi update mengenai kategori guru yang wajib mengikuti pretest atau seleksi akademik PPG Dalam Jabatan 2023. /

BERITASOLORAYA.com – Berikut ini informasi update mengenai kategori guru yang wajib mengikuti pretest atau seleksi akademik PPG Dalam Jabatan 2023. Anda termasuk?

Program sertifikasi guru atau PPG Dalam Jabatan 2023 akan kembali diadakan. Sebagai persiapan pelaksanaan program ini, Kemdikbud telah merilis surat pengumuman permintaan verval bagi guru non sertifikasi peserta verval sasaran 1, 2, 3, 4, dan 5.

Di antara para guru non sertifikasi peserta verval sasaran 1, 2, 3, 4, dan 5 ini terdapat kategori guru yang wajib mengikuti seleksi akademik atau pretest. Ada juga yang dibebaskan dari mengikuti pretest PPG Dalam Jabatan 2023.

Baca Juga: Selangkah Lagi Jadi ASN, Honorer Ini Tinggal Tunggu Pengusulan NI PPPK, Siapa Saja?

Siapa saja guru non sertifikasi yang wajib mengikuti pretest PPG Dalam Jabatan? Simak uraian mengenai peserta verval sasaran 1, 2, 3, 4, dan 5 berikut ini.

Peserta Verval Sasaran 1

Dilansir BeritaSoloRaya.com dari portal resmi ppg.kemdikbud.go.id, yang dimaksud peserta verval sasaran 1 adalah seluruh peserta yang sudah lulus seleksi akademik PPG tahun 2022 tetapi belum terpanggil dalam PPG Dalam Jabatan tahun 2022.

Bagi Anda yang masuk peserta verval sasaran 1, Anda tidak perlu melakukan pretest atau seleksi akademik karena sudah dinyatakan lulus pada seleksi akademik tahun lalu.

Baca Juga: Rahasia! 5 Aset Investasi Ini Bisa Jauh Lebih Menguntungkan Dibandingkan Cash, Ini Rumusnya..

Setelah mengajukan berkas pendaftaran untuk verval ulang, Anda tinggal menunggu langkah berikutnya di SIMPKB masing-masing.

Peserta Verval Sasaran 2

Adapun yang termasuk peserta verval sasaran 2 adalah seluruh peserta yang telah dinyatakan lulus dalam seleksi akademik PPG Dalam Jabatan tahun 2017 sampai 2019 tetapi belum menyelesaikan proses seleksi administrasi.

Bagi peserta verval sasaran 2, setelah mengajukan dokumen verval, sama seperti peserta verval sasaran 1, Anda tinggal menunggu langkah berikutnya tanpa harus mengikuti pretest atau seleksi akademik.

Baca Juga: Seleksi CASN PPPK 2023 Sebentar Lagi, Honorer Ini Bakal Jadi Prioritas Diangkat Tanpa Tes, Kok Bisa?

Peserta Verval Sasaran 3

Selanjutnya, peserta verval sasaran 3 adalah peserta yang telah menjadi kandidat calon mahasiswa PPG Dalam Jabatan dari tahun 2018 sampai 2021 tetapi tidak melakukan konfirmasi kesediaan, tidak lapor diri maupun undur diri serta belum menyelesaikan proses penandatanganan dokumen bantuan pemerintah .

Bagi peserta verval sasaran 3 tidak diwajibkan untuk mengikuti seleksi akademik atau pretest.

Halaman:

Editor: Egia Astuti Mardani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x