Selamat, TPG Guru Sertifikasi Kategori Berikut Naik 2 Kali Lipat Berdasarkan Peraturan Ini

- 17 Maret 2023, 12:19 WIB
TPG atau tunjangan profesi guru bagi guru sertifikasi kategori berikut ini naik dua kali lipat berdasarkan peraturan resmi pemerintah.
TPG atau tunjangan profesi guru bagi guru sertifikasi kategori berikut ini naik dua kali lipat berdasarkan peraturan resmi pemerintah. /Mufid Majnun/Unsplash

BERITASOLORAYA.com – TPG atau tunjangan profesi guru bagi guru sertifikasi kategori berikut ini naik dua kali lipat berdasarkan peraturan resmi pemerintah.

Para guru sertifikasi baik yang berstatus PNS, PPPK maupun non PNS berhak mendapatkan tunjangan sertifikasi atau TPG setiap tahunnya.

TPG atau tunjangan sertifikasi diberikan setiap bulan dengan besaran satu kali gaji pokok untuk guru sertifikasi berstatus ASN PPPK. Hal ini telah diatur dalam Permendikbud nomor 4 tahun 2022.

Baca Juga: Resmi, CPNS 2023 Dibuka Hanya untuk 4 Bidang Berikut, Keterangan dari Menpan RB

Adapun peraturan tentang TPG bagi guru sertifikasi berstatus non PNS diatur dalam Peraturan Sekretaris Jenderal atau Persekjen Kemdikbud Ristek nomor 18 tahun 2021 tentang petunjuk teknis pengelolaan penyaluran tunjangan profesi dan tunjangan khusus bagi guru non PNS.

Perlu diketahui, Persekjen nomor 18 tahun 2021 ini merupakan revisi dari Persekjen nomor 6 tahun 2020 yang juga membahas tentang penyaluran tunjangan profesi dan tunjangan khusus bagi guru non PNS.

Mengacu pada Persekjen nomor 6 tahun 2020 dijelaskan bahwa guru yang sudah memiliki SK inpassing (penyetaraan) akan diberi setara gaji pokok PNS sesuai dengan yang tercantum dalam SK inpassing.

Baca Juga: Update Seleksi CPNS 2023 dan PPPK, Menpan RB Terbitkan Surat Edaran, Ada Apa?

Adapun guru yang belum mengantongi SK inpassing diberikan tunjangan sertifikasi senilai Rp1.500.000 per bulan.

Setelah adanya peraturan terbaru Persekjen nomor 18 tahun 2021, terdapat perubahan jumlah TPG bagi guru sertifikasi non PNS, khususnya bagi guru non PNS yang telah dinyatakan lulus seleksi PPPK.

Bagi guru sertifikasi kategori ini, disebutkan bahwa TPG akan diberikan sebesar satu kali gaji pokok sesuai dengan keputusan pengangkatan.

Baca Juga: Akhirnya, Ribuan SK PNS Siap Diserahkan di Provinsi Ini, Cek Surat Resmi di Sini

Dengan demikian guru sertifikasi non PNS atau yang sudah diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK akan mendapatkan kenaikan besaran tunjangan sertifikasi atau TPG.

Berdasarkan Peraturan Presiden nomor 98 tahun 2022 tentang gaji dan tunjangan PPPK, gaji pokok guru S1 PPPK yang masuk golongan IX adalah sebesar Rp2.966.500.

Dengan begitu, guru sertifikasi yang sebelumnya mendapatkan TPG sebesar Rp1.500.000, dengan adanya peralihan status menjadi PPPK akan mendapatkan kenaikan besaran TPG hampir 2 kali lipat.

Baca Juga: Baru Saja, BKN Beri Imbauan Penting ke Peserta Seleksi PPPK Teknis, Tinggal Besok…

Kabar baiknya, pada seleksi PPPK guru formasi 2022 ini, terdapat sebanyak 250.300 lebih guru ASN PPPK yang dinyatakan lulus seleksi dan mendapat penempatan.

Adapun bagi guru yang belum berstatus sertifikasi, kabar baiknya Kemdikbud berencana akan kembali menggelar PPG Dalam Jabatan 2023.

Melalui program ini, guru non sertifikasi berkesempatan mendapatkan sertifikat pendidik atau serdik. Informasi terbaru mengenai program PPG Dalam Jabatan 2023 dapat disimak di portal BeritaSoloRaya.com.

Baca Juga: Selangkah Lagi Jadi ASN, Honorer Ini Tinggal Tunggu Pengusulan NI PPPK, Siapa Saja?

Demikian informasi mengenai kategori guru sertifikasi yang mendapatkan kenaikan besaran TPG 2 kali lipat.***

Halaman:

Editor: Egia Astuti Mardani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x