RESMI, Keputusan Pemerintah Soal Nasib Guru Non Sertifikasi Tahun 2023, Ada yang Dipangkas...

- 17 Maret 2023, 13:30 WIB
Keputusan Pemerintah Soal Nasib Guru Non Sertifikasi Tahun 2023
Keputusan Pemerintah Soal Nasib Guru Non Sertifikasi Tahun 2023 /

BERITASOLORAYA.com- Banyak guru yang belum sertifikasi atau non sertifikasi sebab masih menunggu antrian untuk mengikuti program sertifikasi.

Dari banyaknya guru non sertifikasi, Kemdikbud Ristek membuat regulasi resmi persoalan guru yang belum sertifikasi.

Regulasi resmi dari Kemdikbud untuk guru yang belum sertifikasi tertuang dalam Permendiknas Ristek nomor 54 tahun 2022 tentang tata cara memperoleh sertifikat pendidik bagi guru Dalam Jabatan.

Di dalam isi peraturan tersebut terdapat aturan mengenai guru yang belum sertifikasi dan mekanisme khususnya.

Adapun untuk guru non sertifikasi yang dapat mengikuti program PPG Dalam Jabatan, diantaranya yakni:

Baca Juga: DIDESAK, Guru yang Belum Dapat Penempatan Formasi, Nunuk Suryani Tegaskan Ini ke Pemda. Ada Pembatalan?

1. Berstatus sebagai guru Dalam Jabatan dan masih aktif melaksanakan tugas sebagai guru selama tiga tahun terakhir

2. Memiliki kualifikasi akademik S1 atau D4

3. Memiliki NUPTK

Halaman:

Editor: Aida Annisa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x