BERITASOLORAYA.com- Banyak guru yang belum sertifikasi atau non sertifikasi sebab masih menunggu antrian untuk mengikuti program sertifikasi.
Dari banyaknya guru non sertifikasi, Kemdikbud Ristek membuat regulasi resmi persoalan guru yang belum sertifikasi.
Regulasi resmi dari Kemdikbud untuk guru yang belum sertifikasi tertuang dalam Permendiknas Ristek nomor 54 tahun 2022 tentang tata cara memperoleh sertifikat pendidik bagi guru Dalam Jabatan.
Di dalam isi peraturan tersebut terdapat aturan mengenai guru yang belum sertifikasi dan mekanisme khususnya.
Adapun untuk guru non sertifikasi yang dapat mengikuti program PPG Dalam Jabatan, diantaranya yakni:
1. Berstatus sebagai guru Dalam Jabatan dan masih aktif melaksanakan tugas sebagai guru selama tiga tahun terakhir
2. Memiliki kualifikasi akademik S1 atau D4
3. Memiliki NUPTK