4. Sehat jasmani dan rohani
5. Berusia maksimal 58 tahun pada tahun berkenan
6. Bebas Narkotika
7. Berkelakuan baik
8. Terdaftar pada Dapodik atau Data Pokok Pendidikan
Baca Juga: SAH, Tunjangan Sertifikasi Guru Ini Resmi Dinaikkan hingga 2 Kali Lipat. Tendik Merapat...
Perlu diketahui bahwa untuk regulasi Permendikbud tersebut adalah keputusan yang terbaru dan ada yang berbeda dari persyaratan guru dalam mengikuti PPG Dalam Jabatan.
Adapun yang menjadi perbedaan adalah pada tahun minimal mengajar atau menjadi guru, yaitu menjadi tiga tahun terakhir.
Tidak seperti di regulasi sebelumnya yang mengharuskan guru telah mengajar selama lima tahun.