e. Sehat jasmani dan rohani
f. Berkelakuan baik
g. Berusia maksimum 58 tahun pada 31 Desember 2023.
Baca Juga: Menang Tipis atas PSIS Semarang, Pelatih Persija Jakarta: Kami Pantas Meraih Kemenangan
Nah, bagi guru non sertifikasi yang memenuhi kriteria di atas, diwajibkan untuk mengunggah sejumlah berkas ke laman https://ppg.kemdikbud.go.id melalui akun SIMPKB masing-masing.
Proses pengunggahan berkas dimulai dari tanggal 13 Maret 2023 sampai 19 Maret 2023.
Adapun berkas-berkas yang harus diunggah antara lain:
1. Scan ijazah S1 atau D4
2. Scan SK Pengangkatan Pertama sebagai guru
3. Scan (asli atau FC legalisir) dokumen sesuai dengan status kepegawaian, meliputi:
- SK kenaikan pangkat terakhir bagi PNS
Baca Juga: Baru Saja, BKN Beri Imbauan Penting ke Peserta Seleksi PPPK Teknis, Tinggal Besok…
- SK pengangkatan PPPK yang masih berlaku setidaknya sampai tanggal 31 Desember 2023 bagi guru PPPK