Terakhir 19 Maret, Guru Non Sertifikasi Wajib Kumpulkan Berkas-Berkas Ini untuk Ikut PPG Dalam Jabatan 2023

- 17 Maret 2023, 19:00 WIB
Simak informasi penting untuk guru non sertifikasi menjelang pelaksanaan PPG Dalam Jabatan 2023, terakhir 19 Maret 2023.
Simak informasi penting untuk guru non sertifikasi menjelang pelaksanaan PPG Dalam Jabatan 2023, terakhir 19 Maret 2023. /Tangkapan layar youtube.com/KEMENDIKBUD RI

e. Sehat jasmani dan rohani

f. Berkelakuan baik

g. Berusia maksimum 58 tahun pada 31 Desember 2023.

Baca Juga: Menang Tipis atas PSIS Semarang, Pelatih Persija Jakarta: Kami Pantas Meraih Kemenangan

Nah, bagi guru non sertifikasi yang memenuhi kriteria di atas, diwajibkan untuk mengunggah sejumlah berkas ke laman https://ppg.kemdikbud.go.id melalui akun SIMPKB masing-masing.

Proses pengunggahan berkas dimulai dari tanggal 13 Maret 2023 sampai 19 Maret 2023.

Adapun berkas-berkas yang harus diunggah antara lain:
1. Scan ijazah S1 atau D4

2. Scan SK Pengangkatan Pertama sebagai guru

3. Scan (asli atau FC legalisir) dokumen sesuai dengan status kepegawaian, meliputi:

- SK kenaikan pangkat terakhir bagi PNS

Baca Juga: Baru Saja, BKN Beri Imbauan Penting ke Peserta Seleksi PPPK Teknis, Tinggal Besok…

- SK pengangkatan PPPK yang masih berlaku setidaknya sampai tanggal 31 Desember 2023 bagi guru PPPK

Halaman:

Editor: Egia Astuti Mardani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x