Awas, Guru Sertifikasi Bisa Batal Terima TPG 2023. Ini 7 Penyebab Pembayaran Tunjangan Profesi Dihentikan

- 17 Maret 2023, 19:26 WIB
Ilustrasi guru sertifikasi yang batal menerima TPG 2023
Ilustrasi guru sertifikasi yang batal menerima TPG 2023 /nakaridore/Freepik

BERITASOLORAYA.com - Sesuai informasi dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan atau Kemendikbud, guru sertifikasi bisa terancam gagal menerima tunjangan profesi guru atau TPG tahun 2023, jika tenaga pendidik penerima tunjangan masuk dalam tujuh kriteria pengecualian.

Pemerintah terkhusus Kemendikbud, mencairkan TPG untuk semua guru yang telah memiliki sertifikat pendidik. Tapi, rupanya tidak akan diberikan kepada guru sertifikasi yang tidak memenuhi kriteria sebagai syarat mendapatkan tunjangan profesi.

TPG sendiri merupakan bentuk penghargaan atas dedikasi profesionalisme para tenaga pendidik, yang diberikan setelah lolos dalam proses sertifikasi pendidikan.

Baca Juga: Terakhir 19 Maret, Guru Non Sertifikasi Wajib Kumpulkan Berkas-Berkas Ini untuk Ikut PPG Dalam Jabatan 2023

Walaupun para guru sertifikasi telah memiliki sertifikat pendidikan, para tenaga pendidik ini masih harus memenuhi beberapa persyaratan agar berhak mendapatkan tunjangan.

Sesuai regulasi pemerintah yang tertuang dalam Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, disebutkan jika guru dalam melaksanakan tugas keprofesionalan berhak mendapatkan beberapa komponen seperti yang disebutkan dalam pasal 14 point a yang berbunyi:

Guru berhak menerima pendapatan diatas kebutuhan minimal dan berhak mendapatkan jaminan kesejahteraan sosial”.

Baca Juga: Kabar Buruk, 27 Peserta PPPK 2022 di Wilayah ini Ditolak Penempatannya. Pemkab Ambil Tindakan Berikut...

Halaman:

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x