BERITASOLORAYA.com - Sesuai informasi dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan atau Kemendikbud, guru sertifikasi bisa terancam gagal menerima tunjangan profesi guru atau TPG tahun 2023, jika tenaga pendidik penerima tunjangan masuk dalam tujuh kriteria pengecualian.
Pemerintah terkhusus Kemendikbud, mencairkan TPG untuk semua guru yang telah memiliki sertifikat pendidik. Tapi, rupanya tidak akan diberikan kepada guru sertifikasi yang tidak memenuhi kriteria sebagai syarat mendapatkan tunjangan profesi.
TPG sendiri merupakan bentuk penghargaan atas dedikasi profesionalisme para tenaga pendidik, yang diberikan setelah lolos dalam proses sertifikasi pendidikan.
Walaupun para guru sertifikasi telah memiliki sertifikat pendidikan, para tenaga pendidik ini masih harus memenuhi beberapa persyaratan agar berhak mendapatkan tunjangan.
Sesuai regulasi pemerintah yang tertuang dalam Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, disebutkan jika guru dalam melaksanakan tugas keprofesionalan berhak mendapatkan beberapa komponen seperti yang disebutkan dalam pasal 14 point a yang berbunyi:
“Guru berhak menerima pendapatan diatas kebutuhan minimal dan berhak mendapatkan jaminan kesejahteraan sosial”.