AWAS, Perhatikan Hal-Hal Berikut yang Membuat Tunjangan Sertifikasi Guru Nggak Ngalir di Triwulan I

- 17 Maret 2023, 20:24 WIB
Ilustrasi tunjangan sertifikasi untuk guru tahun 2023 ini/Tangkapan Layar/pixabay
Ilustrasi tunjangan sertifikasi untuk guru tahun 2023 ini/Tangkapan Layar/pixabay /

 

BERITASOLORAYA.com Guru sertifikasi pasti girang karena, di bulan Maret inilah tunjangan sertifikasi guru bakal cair. Tunjangan sertifikasi guru yang rencananya bakal dicairkan setiap tiga bulan ini memiliki jadwal pencairan menurut Permendikbudristek No.4 Tahun 2022.

Sebelum mengetahui jadwal-jadwal pencairan tunjangan sertifikasi guru di bulan apa saja, guru wajib mengetahui faktor apa saja yang membuat tunjangan sertifikasi guru dihentikan disalurkan.

Guru ASN di daerah bisa mendapatkan tunjangan sertifikasi dengan kepemilikan sertifikat pendidik, dan tentunya harus mempunyai nomor registrasi guru. Sementara nomor registrasi guru baru bisa didapatkan setelah guru berhasil melewati proses PPG.

Baca Juga: Guru Non Sertifikasi Simak Cara Mengajukan Tunjangan Insentif Berikut Ini, Jangan Sampai Terlewat...

Namun, tunjangan sertifikasi guru juga bisa dihentikan penyalurannya apabila guru ASN memenuhi hal-hal di bawah ini:

a. Tutup usia,

b. Mencapai masa purna bakti,

c. Mengundurkan diri berdasarkan permintaan guru ASN sendiri,

d. Dikenakan hukuman pidana penjara berdasarkan putusan majelis hakim,

e. Mendapat penugasan untuk belajar/pelatihan,

f. Sudah tidak berprofesi sebagai guru.

Baca Juga: Formasi CPNS 2023 Bakal Dibuka Besar-besaran? Simak Fakta Berikut yang Wajib Diketahui Pelamar

Halaman:

Editor: Anbari Ghaliya


Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x