Kemenag Buka PPG Madrasah Daljab, Berikut Jadwal dan Syaratnya. Guru Wajib Tahu

- 17 Maret 2023, 23:26 WIB
Ilustrasi terkait PPG Madrasah dalam jabatan
Ilustrasi terkait PPG Madrasah dalam jabatan /Husniati Salma/unsplash.com

1. sudah terdaftar di Simpatika sebagai tenaga pendidik di satuan administrasi pangkal atau biasa disebut dengan satminkal madrasah.

2. sebelumnya belum pernah mengikuti kegiatan sejenis atau belum mempunyai serdik (sertifikat pendidik).

3. pendidikan terakhir minimal Strata- 1 atau setara dan harus linier dengan mapel yang dipilih.

4. mempunyai SK pengangkatan guru dengan TMT sebelum Desember 2021.

5. mempunyai Nomor Pendidik Kemenag (NPK).

6. berusia paling tinggi maksimal 58 tahun pada bulan April 2023. ***

Halaman:

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x