ASIK! PPPK Guru Resmi Dapat Gaji dan Tunjangan Sebesar Ini, Tenaga Pendidik Wajib Tahu

- 17 Maret 2023, 23:34 WIB
Ilustrasi, tunjangan PPPK guru/Tangkapan Layar/pixabay
Ilustrasi, tunjangan PPPK guru/Tangkapan Layar/pixabay /

BERITASOLORAYA.com – Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK khususnya tenaga pendidik atau guru menjadi hal yang selalu menjadi perbincangan hangat akhir-akhir ini. Terlebih lagi setelah diumumkan surat kelulusan penempatan untuk formasi P1. Sempat menjadi tragedi karena banyak dari pendaftar yang gagal penempatan.

Terlepas dari itu, selamat kepada yang sudah lolos dan sudah resmi menjadi tenaga pendidik PPPK melalui seleksi 2022 kemarin.

PPPK Guru atau tenaga pendidik menjadi salah satu fokus pemerintah di tahun 2023 ini selain tenaga kesehatan. Wajar jika banyak dari mereka yang mengincar untuk bisa lolos dan keterima menjadi PPPK.

Baca Juga: Cucu Mohammad Yamin, KRMH Roy Rahajasa Yamin, Rayakan Ulang Tahun dengan Berbagi di Puro Mangkunegaran

Pemerintah menjanjikan gaji dan tunjangan yang sangat menggiurkan bagi PPPK Guru. Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 Tahun 2020 telah ditulis secara jelas tentang gaji dan tunjangan PPPK.

Lalu,berapakan gaji dan tunjangan yang bisa diterima PPPK Guru? Simak dengan seksama penjelasan di bawah ini.

Gaji PPPK Guru

Halaman:

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x