Tunjangan yang bisa didapatkan antara lain yaitu:
1. Tunjangan keluarga
2. Tunjangan pangan
3. Tunjangan jabatan struktural
4. Tunjangan jabatan fungsional, atau
5. Tunjangan lainnya
Dalam Perpres Nomor 98 tahun 2020 diberikan ketentuan bahwa gaji dan tunjangan yang akan didapatkan sesuai dengan tunjangan PNS (Pegawai Negeri Sipil) pada tempatnya atau instansinya bekerja.
Baca Juga: Bersifat Segera, MenPAN RB Keluarkan Surat untuk Instansi Pemerintah Pusat dan Daerah, Terkait Apa?
Dijelaskan bahwa untuk PPPK Pusat akan diberikan tunjangan dari APBN, sedangkan untuk PPPK Daerah akan diberikan tunjangan dari APBD sesuai daerahnya masing-masing.***