ASIK! PPPK Guru Resmi Dapat Gaji dan Tunjangan Sebesar Ini, Tenaga Pendidik Wajib Tahu

- 17 Maret 2023, 23:34 WIB
Ilustrasi, tunjangan PPPK guru/Tangkapan Layar/pixabay
Ilustrasi, tunjangan PPPK guru/Tangkapan Layar/pixabay /

Tunjangan yang bisa didapatkan antara lain yaitu:

1. Tunjangan keluarga

2. Tunjangan pangan

3. Tunjangan jabatan struktural

4. Tunjangan jabatan fungsional, atau

5. Tunjangan lainnya

Dalam Perpres Nomor 98 tahun 2020 diberikan ketentuan bahwa gaji dan tunjangan yang akan didapatkan sesuai dengan tunjangan PNS (Pegawai Negeri Sipil) pada tempatnya atau instansinya bekerja.

Baca Juga: Bersifat Segera, MenPAN RB Keluarkan Surat untuk Instansi Pemerintah Pusat dan Daerah, Terkait Apa?

Dijelaskan bahwa untuk PPPK Pusat akan diberikan tunjangan dari APBN, sedangkan untuk PPPK Daerah akan diberikan tunjangan dari APBD sesuai daerahnya masing-masing.***

Halaman:

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x