Kebijakan untuk Guru Non Sertifikasi, Tendik dengan Kategori Ini Dapat Karpet Merah alias Prioritas…

- 18 Maret 2023, 14:19 WIB
Para guru non sertifikasi, sudah tahu kebijakan Mendikbud terkait program sertifikasi? Simak kebijakan Mendikbud mengenai program ini.
Para guru non sertifikasi, sudah tahu kebijakan Mendikbud terkait program sertifikasi? Simak kebijakan Mendikbud mengenai program ini. /YouTube KEMENDIKBUD RI/



BERITASOLORAYA.com – Para guru non sertifikasi, sudah tahu kebijakan Mendikbud terkait program sertifikasi? Simak kebijakan Mendikbud mengenai program sertifikasi berikut ini, khususnya kategori guru yang mendapat karpet merah atau diprioritaskan dalam program ini.

Program sertifikasi bagi guru akan kembali digelar di tahun 2023. Program sertifikasi atau yang lebih dikenal dengan PPG Dalam Jabatan merupakan jalan bagi pada guru untuk mendapatkan status sertifikasi.

Tentu saja ada kebijakan yang secara khusus mengatur pelaksanaan PPG Dalam Jabatan. Para guru non sertifikasi yang menantikan pembukaan pendaftaran PPG Dalam Jabatan bisa mulai mencari informasi terkait program ini.

Baca Juga: Mulai Maret, Guru Honorer Kategori Ini Segera Ajukan Tunjangan Insentif 2023, Cek Caranya…

Pengaturan mengenai sertifikasi bagi guru dalam jabatan hingga saat ini masih mengacu pada Peraturan Mendikbud atau Permendikbud nomor 54 tahun 2022 yang dirilis pada bulan September 2022 lalu.

Berdasarkan peraturan ini, para guru non sertifikasi yang memenuhi syarat berhak mengikuti seleksi PPG Dalam Jabatan agar bisa ditetapkan sebagai mahasiswa PPG Dalam Jabatan.

Perlu diketahui bahwa yang dimaksud dengan istilah ‘guru dalam jabatan’ adalah para guru yang sudah aktif mengajar di satuan pendidikan, baik negeri maupun swasta, yang sudah mempunyai perjanjian kerja.

Baca Juga: Profil Rania Maheswari Yamin, Cicit Pahlawan Nasional Mohammad Yamin dan Keturunan Mangkunegaran

Dilansir BeritaSoloRaya.com dari peraturan tersebut, program sertifikasi ini bisa diikuti oleh tiga kategori guru dalam jabatan, antara lain Guru Penggerak, guru yang belum lulus uji tulis nasional atau uji kompetensi dalam program PLPG, maupun guru non sertifikasi yang tidak termasuk dua kategori sebelumnya.

Jika Anda memenuhi tiga kategori umum guru dalam jabatan seperti yang disebutkan sebelumnya, Anda masih harus memenuhi beberapa persyaratan lain seperti:

a. Aktif mengajar sebagai guru selama 3 tahun terakhir

b. Kualifikasi pendidikan S1 atau D4

Baca Juga: Cucu Mohammad Yamin, KRMH Roy Rahajasa Yamin, Rayakan Ulang Tahun dengan Berbagi di Puro Mangkunegaran

c. Memiliki NUPTK

d. Usia maksimum 58 tahun pada tahun berkenan

e. Sehat jasmani maupun rohani

Halaman:

Editor: Egia Astuti Mardani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x