f. Bebas NAPZA
g. Berkelakuan baik, serta
h. Terdaftar pada sistem Dapodik Kemdikbud.
Baca Juga: 1 Juta Tiket Kereta Tambahan Kini Sudah Bisa Dipesan. Pemudik Lebaran 2023 Harus Gercep Awas Kehabisan!
Lebih lanjut, ada bocoran yang turut disampaikan dalam Permendikbud nomor 54 tahun 2022 tersebut mengenai kategori guru yang diprioritaskan untuk lulus seleksi calon mahasiswa PPG Dalam Jabatan.
Hal ini disebutkan pada pasal 14 ayat 3 yang menyatakan bahwa penentuan keikutsertaan calon mahasiswa PPG Dalam Jabatan mempertimbangkan kriteria:
a. Guru dengan masa kerja paling lama
b. Guru dengan usia paling tinggi
c. Guru dari satuan pendidikan yang berasal dari daerah khusus, dan
d. Guru dengan perolehan nilai hasil seleksi paling tinggi.
Baca Juga: Rangkuman Tim Indonesia Babak 8 Besar All England: Indonesia Tempatkan 3 Wakil di Semi Final
Nah, guru non sertifikasi yang terpilih sebagai mahasiswa PPG Dalam Jabatan nantinya akan menjalani serangkaian program hingga akhirnya lulus dan berhak mendapatkan sertifikasi pendidik.
Serdik ini merupakan salah satu persyaratan mutlak bagi guru mendapat tunjangan profesi atau TPG yang jumlahnya lumayan.
Demikian penjelasan mengenai kebijakan terhadap guru non sertifikasi, khususnya golongan guru yang mendapat karpet merah untuk lulus seleksi PPG Dalam Jabatan.***