BERITASOLORAYA.com – Kuliah jurusan hukum kerap menjadi salah satu jurusan yang bergengsi di setiap zamannya. Eksistensinya tetap terjaga, karena kajian hukum senantiasa mengikuti perubahan masa, juga selalu dibutuhkan dalam setiap sendi-sendi kehidupan berbangsa dan bernegara. Adanya hukum dalam sebuah masyarakat adalah sebuah kepastian.
Hukum berfungsi sebagai 'alat pengatur' kehidupan masyarakat, sehingga tidak terjadi perbenturan kepentingan dan semua orang mau tunduk dengannya.
Bila berbicara lebih jauh mengenai hukum yang berlaku di masyarakat, setidaknya terdapat empat macam, yaitu norma agama, norma kesusilaan, norma kesopanan dan norma hukum.
Norma hukum dipahami sebagai peraturan yang tertulis serta ditetapkan secara legal oleh lembaga yang berwenang (pemerintah).
Ada juga beberapa stigma yang melekat pada mahasiswa jurusan hukum mulai dari lihai berargumentasi, menghapal pasal-pasal peraturan perundang-undangan, hingga berwawasan luas.
Mungkin stigma tersebut merupakan hasil dari pendidikan yang telah dilalui oleh mahasiswa jurusan hukum.
Untuk mengetahui lebih lanjut, maka kita harus tahu materi apa saja yang didalami oleh jurusan hukum.