Terakhir 31 Maret, Kemdikbud Minta Guru dan Kepsek Segera Lakukan Hal Ini…

- 18 Maret 2023, 15:49 WIB
Berikut ini kabar resmi imbauan Kemdikbud bagi guru dan kepala sekolah atau kepsek berkaitan dengan program Kemdikbud, batas waktu 31 Maret 2023.
Berikut ini kabar resmi imbauan Kemdikbud bagi guru dan kepala sekolah atau kepsek berkaitan dengan program Kemdikbud, batas waktu 31 Maret 2023. /puslapdik.kemdikbud



BERITASOLORAYA.com – Berikut ini kabar resmi imbauan Kemdikbud bagi guru dan kepala sekolah atau kepsek berkaitan dengan program Kemdikbud, batas waktu 31 Maret 2023.

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan atau Kemdikbud membagikan informasi penting melalui akun resmi Instagram @ditjen.gtk.kemdikbud pada Sabtu, 18 Maret 2023.

Informasi penting dari Kemdikbud ditujukan untuk guru dan kepsek yang hendak mendaftarkan satuan pendidikannya dalam daftar sekolah yang mengimplementasikan Kurikulum Merdeka.

Baca Juga: Kebijakan untuk Guru Non Sertifikasi, Tendik dengan Kategori Ini Dapat Karpet Merah alias Prioritas…

Pendaftaran implementasi Kurikulum Merdeka masih terbuka! Sebelum 31 Maret 2023, pastikan Anda menyelesaikan pendaftaran di Platform Merdeka Mengajar, “ tulis akun DItjen GTK Kemdikbud.

Kemdikbud kemudian menyatakan bahwa kepsek maupun PLT kepsek dapat bersama-sama mendiskusikan proses pendaftaran di Platform Merdeka Mengajar bersama wakil kepsek, para guru, ataupun operator sekolah.

Kepala Sekolah / PLT Kepala Sekolah dapat bersama-sama mendiskusikan proses pendaftaran di PMM bersama wakil kepala sekolah, guru, atau operator dengan tetap menggunakan Akun belajar.id yang terdaftar aktif sebagai Kepala Sekolah,” begitu tulis akun tersebut.

Baca Juga: Tanya Jawab KIP Kuliah 2023 Ini Sering Ditanyakan, Siswa Harus Tahu. Mulai NIK Sampai NISN

Kemudian, para kepsek maupun guru diminta untuk memastikan telah menyelesaikan proses pendaftaran sehingga status berubah menjadi Terdaftar pada bagian Rekap Pendaftaran.

Sebagaimana diketahui, Kemdikbud telah membuka pendaftaran implementasi Kurikulum Merdeka sejak tanggal 6 Februari 2023 dan akan berakhir pada 31 Maret 2023 pukul 23.59 WIB.

Pada masa pendaftaran ini, satuan pendidikan dapat mengubah opsi Kurikulum Merdeka maksimal sebanyak 3 kali.

Baca Juga: Mulai Maret, Guru Honorer Kategori Ini Segera Ajukan Tunjangan Insentif 2023, Cek Caranya…

Adapun opsi Kurikulum Merdeka antara lain:

1. Merdeka Belajar: sekolah menggunakan Kurikulum 2013 dalam mengembangkan kurikulum dan menerapkan Kurikulum Merdeka dalam melaksanakan pembelajaran dan asesmen.

2. Merdeka Berubah: sekolah menggunakan struktur Kurikulum Merdeka dalam mengembangkan kurikulum dan menerapkan prinsip-prinsip Kurikulum Merdeka dalam pembelajaran dan asesmen.

3. Merdeka Berbagi: sekolah menggunakan Kurikulum Merdeka dalam mengembangkan kurikulum dan menerapkan prinsip-prinsip Kurikulum Merdeka dalam melaksanakan pembelajaran dan asesmen dengan komitmen membagikan praktik-praktik baiknya kepada sekolah lain.

Untuk melakukan pendaftaran, sekolah harus mengunduh aplikasi PMM minimal versi 1.25.0 atau mengakses ke laman guru.kemdikbud.go.id.

Baca Juga: Akankah Kebijakan 1 Juta Guru PPPK Terpenuhi Tahun Ini? Berdasarkan Data, Guru Honorer Saja Sejumlah..

Halaman:

Editor: Egia Astuti Mardani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x