Bakal Ada Persyaratan yang Berubah, Nasib Guru Non Sertifikasi di Tahun 2023 Diuntungkan?

- 20 Maret 2023, 11:38 WIB
Ilustrasi guru non sertifikasi
Ilustrasi guru non sertifikasi /Dok. GTK Kemendikbudristek/

BERITASOLORAYA.com – Saat ini, banyak guru non sertifikasi lantaran masih menunggu antrian untuk mengikuti program sertifikasi.

Berkaitan dengan permasalahan ini, Kemdikbud membuat regulasi untuk mengatasi persoalan guru non sertifikasi tersebut.

Dengan dikeluarkannya Permendiknas Ristek Nomor 54 Tahun 2022 tentang Tata Cara Memperoleh Sertifikat Pendidik bagi Guru Dalam Jabatan menjadi upaya Kemdikbud terkait persoalan tersebut.

Baca Juga: Pelamar Jabatan PPPK Teknis 2022 ini Ada Seleksi Kompetensi Tambahan Tes Praktik Kerja, Cek Jadwal dan Lokasi

Melalui peraturan tersebut, guru non sertifikasi dapat mengikuti program PPG Dalam Jabatan dengan mekanisme khusus.

Adapun ketentuan dalam regulasi tersebut bagi guru yang belum memiliki sertifikasi antara lain sebagai berikut:

1. Berstatus sebagai Guru Dalam Jabatan dan masih aktif melaksanakan tugas mengajar sebagai guru selama tiga tahun terakhir.

Baca Juga: Program Guru Penggerak di Ujung Tanduk? Nadiem Makarim: Ujung-Ujungnya Keputusan Program Ini..

2. Memenuhi kualifikasi pendidikan akademik S1 atau D4.

Halaman:

Editor: Tria Ari Hastuti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x