BERITASOLORAYA.com – Saat ini, banyak guru non sertifikasi lantaran masih menunggu antrian untuk mengikuti program sertifikasi.
Berkaitan dengan permasalahan ini, Kemdikbud membuat regulasi untuk mengatasi persoalan guru non sertifikasi tersebut.
Dengan dikeluarkannya Permendiknas Ristek Nomor 54 Tahun 2022 tentang Tata Cara Memperoleh Sertifikat Pendidik bagi Guru Dalam Jabatan menjadi upaya Kemdikbud terkait persoalan tersebut.
Melalui peraturan tersebut, guru non sertifikasi dapat mengikuti program PPG Dalam Jabatan dengan mekanisme khusus.
Adapun ketentuan dalam regulasi tersebut bagi guru yang belum memiliki sertifikasi antara lain sebagai berikut:
1. Berstatus sebagai Guru Dalam Jabatan dan masih aktif melaksanakan tugas mengajar sebagai guru selama tiga tahun terakhir.
Baca Juga: Program Guru Penggerak di Ujung Tanduk? Nadiem Makarim: Ujung-Ujungnya Keputusan Program Ini..
2. Memenuhi kualifikasi pendidikan akademik S1 atau D4.