Bakal Ada Persyaratan yang Berubah, Nasib Guru Non Sertifikasi di Tahun 2023 Diuntungkan?

- 20 Maret 2023, 11:38 WIB
Ilustrasi guru non sertifikasi
Ilustrasi guru non sertifikasi /Dok. GTK Kemendikbudristek/

Baca Juga: Nasib Guru Penggerak Tahun 2024, Menteri Nadiem Sampaikan: Guru Penggerak Masa Nunggu..

Sementara itu, dalam aturan sebelumnya diharuskan guru telah mengajar selama lima tahun.

Tentu saja hal ini menjadi angin segar bagi para guru non sertifikasi yang saat ini sedang mengajar kurang dari lima tahun.

Dengan demikian, akan banyak guru yang berkesempatan mendapatkan sertifikasi nantinya.

Baca Juga: Curhat Guru Honorer P1 yang Batal Dapat Penempatan di PPPK 2022, Sudah Mengabdi 17 Tahun…

Selanjutnya, dipaparkan juga bahwa Guru Dalam Jabatan yang dimaksud adalah Guru Dalam Jabatan yang diangkat hingga tahun 2025.

Namun, ada kriteria tertentu yang harus dipenuhi guru dalam status Guru Dalam Jabatan, antara lain:

1. Telah memiliki sertifikat pendidikan guru penggerak.

Baca Juga: Maaf, 41 Guru P1 di Kabupaten Ini Kena Pembatalan Penempatan, Dinas Pendidikan Setempat Beri Penjelasan

2. Telah mengikuti pendidikan dan latihan profesi guru, akan tetapi belum lulus uji kompetensi pada akhir pendidikan dan latihan profesi guru atau ujian tulis nasional.

Halaman:

Editor: Tria Ari Hastuti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x