Bakal Ada Persyaratan yang Berubah, Nasib Guru Non Sertifikasi di Tahun 2023 Diuntungkan?

- 20 Maret 2023, 11:38 WIB
Ilustrasi guru non sertifikasi
Ilustrasi guru non sertifikasi /Dok. GTK Kemendikbudristek/

3. Belum memiliki sertifikat pendidik yang tidak termasuk guru sebagaimana yang disebutkan pada poin 1 dan 2.

Demikian informasi terkait nasib guru non sertifikasi yang kini diberikan kesempatan yang lebih oleh pemerintah untuk Guru Dalam Jabatan.***

 

Halaman:

Editor: Tria Ari Hastuti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x