SEGERA, Peserta PPG Dalam Jabatan Cuma Diberi Waktu Sampai Tanggai Ini!

- 20 Maret 2023, 13:40 WIB
Ilustrasi. Calon peserta PPG Dalam Jabatan 2023 sudah mengisi syarat administrasi? Cuma sampai tanggal ini, simak selengkapnya.
Ilustrasi. Calon peserta PPG Dalam Jabatan 2023 sudah mengisi syarat administrasi? Cuma sampai tanggal ini, simak selengkapnya. /



BERITASOLORAYA.com — Ribuan peserta PPG Dalam Jabatan sedang mengusahakan sertifikat pendidik agar memperoleh pengakuan profesional bagi jabatannya sebagai guru.Peserta yang sempat tak lulus uji kompetensi dimbau agar segera melengkapi data diri.

Kabar update terkait program PPG Dalam Jabatan telah diberitahukan, agar seluruh guru yang mendaftar program PPG segera mengajukan berkas dalam proses verifikasi dan validasi (verval) bagi peserta sasaran 5.

Melalui pengumuman pada tanggal 7 Maret 2023 kemarin, proses pengajuan berkas verval hanya sampai tanggal 19 Maret. Proses verval ini hanya ditujukan bagi guru peserta PPG Dalam Jabatan pada sasaran 5 yang belum beruntung untuk lulus uji tulis nasional di akhir PLPG.

Baca Juga: Besok Terakhir, 1.982 Guru Non Sertifikasi ini Diminta Kemdikbud Daftar, Soal PPG Dalam Jabatan 2023

Sementara untuk perbaikan berkasnya akan diberi waktu hingga tanggal 21 Maret. Melakukan perbaikan berkas mudah sekali, peserta PPG bisa menekan tombol titik tiga di samping berkas yang sudah diunduh, kemudian pilih ‘ubah’.

Proses verifikasi dan validasi akan dilakukan oleh pengawas sampai dengan 25 Maret 2023, lalu setelahnya peserta PPG Dalam Jabatan sasaran 5 akan bisa melihat pengumuman verval pada tanggal 28 Maret 2023.

Uji kompetensi ini yang menentukan penerimaan sertifikasi pada guru. Kendati demikian, hasil penilaian dari uji kompetensi memiliki dua jenis yakni uji kinerja dan uji pengetahuan bagi calon guru sertifikasi yang mengikuti PPG.

Baca Juga: Bakal Ada Persyaratan yang Berubah, Nasib Guru Non Sertifikasi di Tahun 2023 Diuntungkan?

Apabila guru peserta PPG belum berhasil lulus dalam uji kompetensi ia bisa mendaftar kembali selama masa studi PPG Dalam Jabatannya belum habis.

Mahasiswa yang tidak lulus uji kompetensi bisa langsung mendaftar ulang pada Panitia Nasional. Begitu pula jika guru PPG Dalam Jabatan telah habis masa studi, ia bisa mendaftar menjadi peserta program PPG lagi dan mengikuti uji kompetensi kembali.

Peserta PPG Dalam Jabatan harus memastikan tidak ada berkas yang salah atau lupa upload. Sebagaimana yang dijelaskan dalam SE 0414/B2/GT.00.05/2023, syarat administrasi yang harus dikumpulkan guru peserta PPG adalah:

a. Hasil scan ijazah S-1 atau D4, dan sama halnya dengan guru peserta PPG Dalam Jabatan dari luar negeri yang bisa melampirkan ijazah S-1 dengan melampirkan surat Dirjen Dikti,

Baca Juga: TPG Triwulan 1 Bagi Guru Sertifikasi Bakal Segera Cair, Perhatikan Syarat yang Harus Dipenuhi

b. Hasil scan SK Pengangkatan sebagai guru,

c. Hasil scan bagi dokumen sesuai dengan status kepegawaian seperti:

- SK Pengangkatan terakhir bagi guru PNS,

- SK Pengangkatan bagi PPPK guru yang masih berstatus PPPK sampai 31 Desember 2023,

- SK Pengangkatan dalam dua tahun terakhir bagi guru non-ASN di sekolah negeri.

- SK Pengangkatan dalam dua terakhir bagi guru non-ASN yang mengajar di sekolah pada satuan pendidik yang didirikan oleh masyarakat.

Baca Juga: Guru Madrasah yang Akan Mengikuti Seleksi PPG, yuk Persiapkan Diri, Ada Perbedaan dengan Tahun Lalu..

Halaman:

Editor: Egia Astuti Mardani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x