d. Selain itu siswa dan siswi yang berasal dari panti sosial atau panti asuhan.
Namun tidak perlu khawatir, jika siswa dan siswi yang bukan penerima PIP ketika SMA atau sederajat, tidak mempunyai KIP Pendidikan Menengah, tidak tercatat di DTKS atau P3KE, dan bukan dari panti asuhan atau panti sosial.
jika siswa dan siswi dari keluarga dengan kondisi ekonomi yang terbatas maka masih mempunyai kesempatan mendapat KIP Kuliah 2023.
Adapun kesempatan tersebut dengan melampirkan bukti dokumen, bahwa pendapatan kotor gabungan orang tua atau wali paling banyak adalah Rp4 juta rupiah setiap bulan atau pendapatan kotor gabungan orang tua atau wali dibagi jumlah anggota keluarga paling banyak yaitu Rp750 ribu rupiah.
Selain itu kondisi ekonomi keluarga harus diperkuat dengan dokumen Surat Keterangan Tidak Mampu atau sering disingkat SKTM yang dikeluarkan dan dilegalisasi pemerintah, minimal tingkat desa atau kelurahan.
Kemudian semua bukti dokumen tersebut harus dilampirkan ketika mendaftar akun calon penerima KIP Kuliah.
Itulah informasi terkait KIP Kuliah 2023 yang perlu diketahui siswa terkait yang berhak mendapat KIP Kuliah 2023. Semoga bermanfaat.***