BERITASOLORAYA.com- Bagi Instansi yang memiliki guru honorer dan belum mengunggah syarat wajib yang disampaikan oleh BKN atau Badan Kepegawaian Negara segera lakukan.
Pasalnya arahan dari BKN ini berdampak langsung untuk nasib guru honorer yang ada di bawah naungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan atau Kemdikbud.
Seperti diketahui guru honorer terdapat yang berada di bawah naungan Kemdikbud dan Kemenag.
Untuk guru honorer yang berada di bawah naungan Kemdikbud, BKN telah merilis surat edaran dengan nomor 2853/S-SI.01.01/SD/E.III/2023 per tanggal 10 Maret 2023.
Surat edaran tentang Pendataan Non ASN tersebut, BKN menyampaikan bahwa berdasarkan data yang tercatat pada aplikasi Pendataan Non ASN terdapat sebanyak 120 Instansi baik Pusat maupun Daerah yang belum menyelesaikan tahapan unggah SPTJM atau Surat Pertanggungjawaban Mutlak.
Berdasarkan hal tersebut aplikasi Pendataan Non ASN akan dibuka kembali untuk kebutuhan instansi mengunggah SPTJM mulai tanggal 15 Maret hingga 31 Maret 2023.
Lebih lanjut Instansi yang tidak dapat memenuhi kewajiban untuk mengunggah SPTJM hingga pada batas waktu yang ditentukan, maka data non ASN tidak dapat dijadikan sebagai data dasar tenaga non ASN.