“Dari 7.297 kuota itu kami temukan bermasalah dan diduga tidak sesuai dengan petunjuk teknis 1000 kasus, itu merata di seluruh kabupaten dan Kota Riau,” kata Parlindungan.
Salah satu kecurangan yang ditemukan adalah adanya peserta yang lulus PPPK walaupun persyaratan kewajiban mengabdi selama 3 tahun belum dipenuhi.
Baca Juga: Tanggal 22 Maret, Seleksi PPPK Guru 2022 Sampai Tahap Apa? Cek Jadwal hingga Proses Pemberkasan
Parlindungan mengatakan, pengajuan tuntutan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) akan mereka lakukan apabila kasus ini tidak mendapat tanggapan pemerintah.
Dasarnya adalah karena adanya indikasi KKN dalam kasus kecurangan tersebut, sebagaimana dikutip BeritaSoloRaya.com dari Antara.
Karmila Sari selaku Ketua Komisi V DPRD Riau mengatakan pihaknya memberikan dukungan terhadap keinginan para guru honorer tersebut untuk menempuh jalur hukum.
Karmila juga mengungkapkan adanya 5 poin yang perlu untuk ditindaklanjuti terkait adanya kasus kecurangan tersebut, yaitu:
1. Meminta Dinas Pendidikan untuk melakukan evaluasi kelulusan seleksi PPPK guru 2022.