Guru Sertifikasi Bakal Auto Kaya Raya, Bulan April Dapat Tunjangan sampai Puluhan Juta?

- 22 Maret 2023, 22:08 WIB
Ilustrasi tunjangan untuk guru
Ilustrasi tunjangan untuk guru /Antara/Aprillio Akbar/

BERITASOLORAYA.com Memasuki bulan Ramadhan, justru makin banyak ASN termasuk para guru yang mencari-cari info terkait THR. Bagaimana kabarnya tunjangan sertifikasi guru di beberapa daerah yang belum kunjung dilakukan pencairan? Berdasarkan Permendikbusristek No. 4 Tahun 2022, tunjangan sertifikasi diberikan pada tenaga pendidik yang memiliki sertifikasi pendidik.

Sementara peraturan mengenai THR dijelaskan di dalam PMK/No.75/Tahun 2022 perihal THR dan gaji ke-13.

Menurut permendikbudristek di atas, dijelaskan bahwasanya penyaluran tunjangan sertifikasi akan diberikan setiap bulan dengan skema penyalurannya setiap tiga bulan dalam satu tahun anggaran. Untuk THR sendiri, hanya disalurkan pada satu bulan sebelum hari raya Idul Fitri.

Baca Juga: Terakhir 23 Maret, Guru Non Sertifikasi Wajib Cetak Berkas Ini, Syarat Wajib agar Bisa Ikut Program PPG 2023

Berbeda dengan THR yang hanya diberi satu bulan, Permendikbudristek No. 4 Tahun 2022 juga dijabarkan jadwal-jadwal penyaluran tunjangan sertifikasi di setiap triwulan.

Untuk tunjangan sertifikasi triwulan I, jadwal pencairan seharusnya disalurkan pada bulan Maret. Akan tetapi, sampai saat ini belum ada keterangan lebih lanjut perihal tunjangan sertifikasi.

Sementara bulan Mei sudah memasuki jadwal untuk pencairan tunjangan sertifikasi triwulan II. Oleh karena itu, tunjangan sertifikasi akan cair selambat-lambatnya pada bulan April dan untuk tanggalnya diperkirakan cair pada pertengahan bulan.

Kabar bahagianya, pada bulan April tepatnya sekitar tanggal 23-24 hari raya Idul Fitri telah tiba, tandanya THR juga akan mengalami pencairan.

Baca Juga: Guru ASN Tambah Jaya Sentosa, Dapat Tunjangan Sertifikasi Sekaligus Tambahan TPP, Ajib Banget..

Jika hal tersebut benar, maka kemungkinan tunjangan sertifikasi guru dan tunjangan hari raya (THR) akan dicairkan dalam waktu yang berdekatan. Guru ASN akan mendapat tunjangan sertifikasi guru sekaligus THR.

Pencairan THR ditetapkan pada Pasal 11 PMK/No.75/Tahun 2022 bahwa THR akan disalurkan pada seluruh pegawai ASN 10 hari menjelang hari raya Idul Fitri.

Begitu pun dengan besaran nilai masing-masing tunjangan. Tunjangan sertifikasi guru telah diatur dalam Permendikbudristek No. 4 Tahun 2022, bahwa tunjangan sertifikasi guru sebesar satu kali gaji pokok yang dibayarkan tiap bulan dan akan disalurkan tiap triwulan.

Besaran THR meskipun hanya dibayarkan sekali dalam satu tahun, tetapi nominal yang diberikan berjumlah cukup besar. Besaran THR juga diatur dalam PMK/No.75/Tahun 2022.

Baca Juga: Calon ASN PPPK, Ada Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan di PPPK 2022 Kemenpan RB, Dimulai 6 Hari Lagi

Pasal 9 mengatakan, bahwa besaran THR dan gaji ke-13 bagi pegawai ASN berdasarkan akumulasi dari tunjangan berikut:

a. Gaji pokok,

Halaman:

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x