Hanya Sekolah dengan Kriteria ini yang Dapat Cairan Dana BOS Tahun 2023 

- 23 Maret 2023, 12:57 WIB
Ilustrasi dana BOS
Ilustrasi dana BOS /Niek Verlaan/Pixabay
BERITASOLORAYA.com - Terdapat kriteria sekolah yang dapat mencairkan dana BOS tahun 2023 berdasarkan ketentuan yang terbaru. Kriteria sekolah yang dapat mencairkan dana BOS tahun 2023 disampaikan sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia atau PMK Nomor 204/PMK.07/2022 perihal Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik.

Pada peraturan tersebut menjelaskan perbedaan pencairan dana BOS tahun 2023 dengan tahun sebelumnya, yakni tahun 2022.

Pada tahun 2022, penyaluran dana BOS dibagi menjadi tiga tahapan. Pada tahun 2023, penyaluran dana BOS dibagi menjadi dua tahapan saja.
 
Baca Juga: Hore, Tenaga Honorer Berbahagia, Tahun 2023 Peluang Jadi ASN PPPK Makin Banyak

Ketentuan penyaluran dana BOS tahun 2023 termaktub dalam PMK 204/2022 Pasal 21 ayat a dan b, dengan ketentuan sebagai berikut.
 
1. Dana BOS Tahap I diberikan kepada satuan pendidikan maksimal 50% dari pagu alokasi provinsi/kabupaten/kota dan paling cepat diberikan Bulan Januari tahun anggaran berjalan.

2. Dana BOS Tahap II diberikan kepada satuan pendidikan sebanyak sisa (50%) dari pagu alokasi provinsi/kabupaten/kota, yang belum disalurkan dan paling cepat Bulan Juli tahun anggaran berjalan.

Terdapat pula penyesuaian pemberian dana BOSP Reguler tahap 1 sebanyak 50% sesuai kepemilikan SiLPA pada satuan pendidikan di tahun 2022.


Adapun contoh dari skema penyaluran BOSP Reguler 2023 dengan SiLPA maupun tidak dengan SiLPA:

1. Apabila sekolah yang memiliki pagu Rp100 juta, SiLPA Rp10 juta maka, pada penyaluran tahap 1 akan mendapat dana BOS sebanyak Rp40 juta dan pada tahap 2 akan menerima Rp50 juta.

SiLPA 10 juta perhitungannya sebagai pengurang salur tahap 1 di tahun berkenaan.

2. Apabila sekolah tersebut mempunyai pagu Rp100 juta, namun tidak ada SiLPA sama sekali, maka tahap 1 akan mendapat sebanyak Rp50 juta dan tahap 2 akan mendapatkan Rp50 juta.
 
 
Sementara itu, terdapat kriteria satuan pendidikan yang dapat menerima penyaluran dana BOSP Reguler di tahun anggaran berkenaan yaitu harus memenuhi:

Satuan pendidikan yang dapat mencairkan dana BOS perlu menyampaikan laporan realisasi penggunaan dana BOS kepada Kementerian sesuai Permendikbudristek 63/2022 Bagian 7 perihal Laporan Realisasi Penggunaan Dana BOSP termaktub pada Pasal 51 ayat 2, bagian poin a dan b.

Demikian informasi terkait ketentuan baru perihal kriteria satuan pendidikan yang dapat mencairkan dana BOS reguler pada tahun 2023.
 
Baca Juga: Jadwal Imsak Ramadhan 1444 H 2023 M Kabupaten Purworejo Jawa Tengah Beserta Waktu Sholat

Informasi terkait adanya pencairan dana BOS secara lengkap dan jadwalnya dapat disimak atau dipantau melalui laman resmi terkait.***

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x