Sebelum Terima TPG TW 1 2023, Cek Dulu DAK Non Fisik Ini. Provinsimu Dapat Tunjangan Sergur Tertinggi atau..

- 23 Maret 2023, 13:20 WIB
Ilustrasi tunjangan untuk guru atau TPG
Ilustrasi tunjangan untuk guru atau TPG /jcomp/Freepik

BERITASOLORAYA.com – Tunjangan Profesi Guru atau TPG triwulan 1 tahun 2023 dikabarkan akan segera membanjiri kantong para guru sertifikasi di masing-masing provinsi, pada bulan Maret ini mengacu pada regulasi Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 4 Tahun 2022. Peraturan Permendikbud Nomor 4 Tahun 2022 menjelaskan mengenai petunjuk teknis pemberian tunjangan sergur atau sertifikasi guru.

Soal teknis penyaluran TPG dalam regulasi tersebut dijelaskan akan dibagikan bertahap selama 3 periode.

Untuk penyaluran periode pertama akan dibagikan pada bulan Maret mengacu pada sinkronisasi data pada bulan sebelumnya, yakni bulan Februari. Maka dari itu, di bulan Maret ini guru sertifikasi tinggal menunggu tanggal pasti pencairan TPG triwulan 1 tahun 2023.

Baca Juga: Mantan Bintang Real Madrid, Mesut Ozil Umumkan Pensiun karena Punya Riwayat Cedera

Membahas mengenai TPG untuk tunjangan sertifikasi guru tahun 2023, telah diatur sedemikian rupa dalam Dana Alokasi Khusus Non Fisik atau DAK menurut provinsi/kabupaten/kota tahun anggaran 2023.

Total jumlah anggaran DAK Non Fisik yang turun dari pemerintah khususnya Kementerian Keuangan atau Kemenkeu tahun 2023, telah menaksir dana sebesar Rp130.297 triliun. Dalam rincian anggaran tersebut, salah satunya sudah termasuk untuk mendanai TPG.

Sebelum sah menerima pencairan TPG triwulan 1 tahun 2023, bagi Anda yang ingin mengetahui daftar besaran TPG dalam anggaran DAK Non Fisik tahun 2023 yang telah dirinci untuk 36 Provinsi di Indonesia, maka berikut ini rincian yang telah berhasil dirangkum BeritaSoloRaya.com dari laman djp.kemenkeu.go.id.

Baca Juga: Hanya Sekolah dengan Kriteria ini yang Dapat Cairan Dana BOS Tahun 2023 

Halaman:

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x