BERITASOLORAYA.com – Pemerintah menyediakan dana BOSP, yakni alokasi dana yang digunakan untuk biaya operasional nonpersonalia satuan pendidikan. Terdapat perbedaan dalam besaran alokasi dana yang diterima satuan pendidikan.
Ruang lingkup dana BOSP meliputi dana BOP PAUD, dana BOS, serta dana BOP kesetaraan. Untuk, dana BOP PAUD diberikan bagi satuan pendidikan layanan PAUD dengan besaran alokasi dana berbeda.
Pemberian dana BOP PAUD mencakup taman kanak-kanak, taman kanak-kanak luar biasa, kelompok bermain, taman penitipan anak, satuan PAUD sejenis, dan lain sebagainya melalui besaran alokasi dana BOSP yang beragam.
Terdapat dua jenis dana BOP PAUD dengan besaran alokasi dana BOSP berbeda, yaitu dana BOP PAUD Regular dan dana BOP PAUD Kinerja.
Terdapat persyaratan untuk menerima besaran alokasi dana BOSP berupa dana BOP PAUD Regular seperti mempunyai NPSN, mengisi data Dapodik, mempunyai izin penyelenggaraan satuan pendidikan.
Selain itu, untuk memperoleh besaran alokasi dana BOSP dalam dana BOP PAUD Regular, satuan pendidikan harus mempunyai rekening atas nama satuan pendidikan, dan bukan termasuk satuan pendidikan kerja sama.
Sedangkan persyaratan untuk memperoleh besaran alokasi dana BOSP berupa dana BOP PAUD Kinerja yang harus dipenuhi satuan pendidikan, yaitu penerima dana BOP PAUD Reguler dan menjadi pelaksana sekolah penggerak.