Perlu diketahui bahwasanya di dalam juknis tersebut persoalan TPG yang masuk ke gaji pokok tidak ada juknis yang mengatur hal tersebut.
Baca Juga: SELAMAT, TPG Cair 2023, tapi Bukan Triwulan 1, melainkan yang Ini. Banyak Ditunggu Guru...
Di sisi lain, untuk kemungkinan dibayarkan setiap bulan ada, tetapi tidak digabung dengan gaji pokok.
Hal tersebut tertuang dalam mekanisme pembayaran, yaitu pembayaran tunjangan profesi dapat diberikan secara bertahap atau setiap bulan sesuai dengan kondisi satuan kerja.
Sementara untuk guru naungan Kemdikbud, pada Permendikbud nomor 4 tahun 2022 tidak ada disebutkan pembayarannya dilakukan tiap bulan.
Diketahui untuk pembayaran TPG dilakukan per triwulan, sesuai dengan mekanisme pembayarannya.
Baca Juga: CAIR, TPG Triwulan 1 Tahun 2023 untuk Guru, ternyata Ada yang Jadi Penyebabnya. Tendik Wajib Tahu...
Pada bagian validasi dan penetapan penerima tunjangan, dijelaskan bahwa untuk jadwal pembayaran TPG triwulan 1 dilakukan pada bulan Maret.
Sementara perihal yang sedang ramai diperbincangkan mengenai pembayaran tunjangan guru dibayarkan perbulan, hal tersebut merupakan tuntutan dari Organisasi Profesi Guru.