Syarat Kunci Jadi Kepala Sekolah Dipertanyakan, Ini Kata Ketua PGRI Jawa Tengah

- 23 Maret 2023, 14:56 WIB
Ilustrasi kepala sekolah yang sedang dilantik
Ilustrasi kepala sekolah yang sedang dilantik /Bag Prokompim Kab Wonosobo
BERITASOLORAYA.com - Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia atau PGRI Jawa Tengah Dr. Muhdi mempertanyakan syarat menjadi kepala sekolah. Muhdi menilai jika sertifikat guru penggerak sebaiknya tidak menjadi syarat kunci tenaga pendidik untuk menjadi kepala sekolah.

Menurutnya syarat guru penggerak menjadi kepala sekolah diperlukan uji coba, bahwa nantinya benar-benar menjadi kepala sekolah yang sesuai dan bagus.

"Kami harapkan sebenarnya tidak seperti itu. Karena guru penggerak itu kan baru ya," katanya.

 
Diketahui bahwa pada Peraturan Mendikbud Nomor 40 Tahun 2021 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah mengatur ketentuan baru perihal syarat menjadi kepala sekolah dengan memiliki sertifikat guru pendidik.

Adapun program guru penggerak dimulai pada bulan Juli 2020 oleh Mendikbud Nadiem Makarim, guru yang mengikuti program tersebut disebut dengan guru penggerak.

Sebelum adanya program guru penggerak, jika ingin menjadi kepala sekolah harus melalui diklat calon kepala sekolah. Hal itu ditujukan guna menyiapkan tendik dalam mengelola sekolah, terutama terkait nilai-nilai kepemimpinan.

Akan tetapi, pada tahun 2022, diklat menjadi kepala sekolah ditiadakan dan digantikan oleh program guru penggerak untuk mempersiapkan sumber daya manusia (SDM) sebagai syarat dalam mengisi menjadi jabatan kepala sekolah.
 
Baca Juga: KABAR BAIK, Guru Sertifikasi Penerima Tunjangan Tambahan Minimal 10 Juta. Diterima Bulan Apa?

"Saya berharap diklat lebih bisa dipahami dan diterima untuk menyiapkan diri sebagai kepala sekolah. Kalau guru penggerak ya bagus, tapi kan sebagai guru," katanya.

Menurut Muhdi, diklat sebagai calon kepala sekolah tetap penting dilakukan sebagai upaya menyiapkan SDM yang nantinya menjabat sebagai kepala sekolah, dan saat ini telah banyak guru yang lolos diklat.

"Kita berharap guru yang sudah siap yang menjadi kepala sekolah. Kan sudah ada diklat calon kepala sekolah, banyak mereka yang belum guru penggerak. Ini kan kendala," katanya.

Sementara itu, Ketua Umum Pengurus Besar PGRI Prof Unifah Rosyidi juga tidak setuju dengan adanya syarat guru penggerak sebagai calon kepala sekolah, sebab menurutnya semua guru memiliki kesempatan yang sama.
 
Baca Juga: Loker jadi Dosen Tetap Non PNS Tahun 2023 di Universitas Indonesia, Cek Kualifikasinya...

Khususnya bagi guru yang sudah melaksanakan diklat sebagai calon kepala sekolah.

Pada dasarnya, guru yang sudah mengikuti diklat sebagai kepala sekolah, sudah dibekali dengan kemampuan manajerial yang sangat dibutuhkan tendik dalam mengelola pendidikan di sekolah.

"Mau guru penggerak atau tidak, beri ruang, beri kesempatan pada semua. Pengangkatan kepala sekolah kan kewenangan pemerintah daerah. Ya, kami berharap diskresi dari pemda untuk memilih," tandasnya.

Demikian informasi mengenai syarat menjadi kepala sekolah yang dipertanyakan oleh Ketua PGRI.***

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x