KABAR BAIK, Guru Sertifikasi Penerima Tunjangan Tambahan Minimal 10 Juta. Diterima Bulan Apa?

- 23 Maret 2023, 14:53 WIB
Ilustrasi Guru Sertifikasi Penerima Tunjangan Tambahan Minimal 10 Juta, Diterimanya Bulan Apa?
Ilustrasi Guru Sertifikasi Penerima Tunjangan Tambahan Minimal 10 Juta, Diterimanya Bulan Apa? /

BERITASOLORAYA.com- Kabar baik untuk guru sertifikasi penerima tunjangan tambahan dari Pemerintah di tahun 2023 ini.

Adanya kabar untuk sertifikasi yang akan menerima tunjangan minimal 10 juta pada bulan April 2023 mendatang ini kerap ditunggu-tunggu oleh para guru.

Seperti diketahui oleh guru sertifikasi bahwasanya guru PNS dan PPPK mendapatkan dua jenis tunjangan di bulan April 2023 ini.

Dua tunjangan yang didapatkan oleh guru sertifikasi adalah THR (Tunjangan Hari Raya) dan TPG (Tunjangan Profesi Guru).

Dalam hal ini, berkaitan juga dengan guru sertifikasi, khususnya bagi guru PPPK yang telah memberi SK (Surat Keterangan).

Baca Juga: Tunjangan Sertifikasi Guru Akan Dibayarkan Tiap Bulan, Digabung sama Gaji Pokok? Begini Maksudnya...

Lebih lanjut terkait dengan THR yang akan diberikan ke guru dapat diketahui berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia dengan nomor 75/PMK.05/2022 tentang juknis pelaksanaan pemberian tunjangan hari raya dan gaji ketiga belas kepada Aparatur Negara, pensiunan, penerima pensiun, dan juga penerima tunjangan tahun 2022 yang berasal dari anggaran pendapatan dan belanja negara.

Di dalam isi surat edaran tersebut dijelaskan bahwa Pemerintah akan memberikan tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas tahun 2022.

Halaman:

Editor: Aida Annisa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x