KABAR BAIK, Guru Sertifikasi Penerima Tunjangan Tambahan Minimal 10 Juta. Diterima Bulan Apa?

- 23 Maret 2023, 14:53 WIB
Ilustrasi Guru Sertifikasi Penerima Tunjangan Tambahan Minimal 10 Juta, Diterimanya Bulan Apa?
Ilustrasi Guru Sertifikasi Penerima Tunjangan Tambahan Minimal 10 Juta, Diterimanya Bulan Apa? /

Adapun Aparatur Negara yang dimaksud oleh Pemerintah adalah PNS dan calon PNS, PPPK, prajurit TNI, dan anggota Polri.

Selain itu, berdasarkan Peraturan Sekjen Kemdikbud Ristek nomor 18 tahun 2021 tentang juknis pengelolaan penyaluran tunjangan profesi dan tunjangan khusus bagi guru non PNS.

Baca Juga: WAH, TPG Carry Over Cair 2023, Gabungan dari Tunjangan Tahun Lalu. Begini Perkembangan TPG...

Di dalam isi juknis tersebut dijelaskan bahwa untuk pemberian besaran tunjangan profesi guru setara dengan gaji pokok PNS sesuai dengan yang tercantum pada SK inpassing atau penyetaraan.

Untuk besarannya bagi guru yang belum memiliki SK inpassing adalah Rp1.500.000.

Kemudian bagi penerima TPG bagi guru yang berstatus PPPK, maka diberikan setara dengan satu kali gaji pokok sesuai dengan SK pengangkatan.

Adapun untuk besaran THR bagi PNS adalah 1 kali gaji pokok dan tunjangan melakat.

Selain itu, bagi PPPK, yaitu 1 kali gaji pokok dan tunjangan melakat.

Baca Juga: Sebelum Terima TPG TW 1 2023, Cek Dulu DAK Non Fisik Ini. Provinsimu Dapat Tunjangan Sergur Tertinggi atau..

Untuk besaran TPG bagi PNS, yaitu sebesar 1 kali gaji pokok dan PPPK sebanyak 1 kali gaji pokok.

Halaman:

Editor: Aida Annisa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x