Dalam hal ini terkait dengan besaran gaji pokok PNS telah diatur di dalam PP RI nomor 15 tahun 2019.
Besaran gaji untuk PNS golongan 3a dengan masa pengabdian nol, telah mendapatkan gaji sebesar Rp2.579.400.
Dalam hal ini, guru PNS sertifikasi di bulan April akan mendapatkan THR dan TPG dengan total minimal 10 juta.***