BERITASOLORAYA.com - Sertifikat guru penggerak dipertanyakan oleh Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Jawa Tengah Dr Muhdi sebagai syarat menjadi kepala sekolah.
Menurut Muhdi, sertifikat guru penggerak sebaiknya tidak digunakan sebagai syarat tenaga pendidik menjadi kepala sekolah.
Muhdi menilai bahwa syarat menjadi kepala sekolah, perlu adanya uji coba yang nantinya benar-benar condong dan mampu menjadi kepala sekolah yang bagus dan sesuai.
Baca Juga: Para Guru Non Sertifikasi, Ini Tahapan Ujian PPG Untuk Mendapatkan Sertifikat Pendidik....
"Kami harapkan sebenarnya tidak seperti itu. Karena guru penggerak itu kan baru ya," katanya.
Adapun ketentuan sertifikat guru penggerak menjadi syarat sebagai kepala sekolah telah diatur dalam juknis resmi yaitu tertuang dalam Peraturan Mendikbud Nomor 40 tahun 2021 perihal Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah.
Sementara untuk program guru penggerak telah dimulai Kemdikbud pada bulan Juli 2020, guru yang mengikuti program guru penggerak tersebut disebut dengan guru penggerak.
Apabila ingin menjadi kepala sekolah, sebelum adanya guru penggerak, tendik harus mengikuti diklat calon kepala sekolah.