Baca Juga: Kabar Baik untuk Guru Penggerak soal Program PPG Dalam Jabatan 2023, Lebih Mudah Sertifikasi?
Program diklat yang sebelumnya diadakan Kemdikbud, tujuannya adalah mempersiapkan guru dalam mengelola mengelola sekolah, terutama tentang nilai-nilai kepemimpinan.
Namun, pada tahun 2022 diklat telah ditiadakan dan digantikan dengan program guru penggerak. Program tersebut pada awalnya ditujukan guna mempersiapkan sumber daya manusia (SDM) sebagai syarat mengisi jabatan sebagai kepala sekolah.
Menurutnya diklat lebih dapat dipahami dan diterima untuk menyiapkan guru menjadi kepala sekolah. Sedangkan guru penggerak, menurutnya bagus, namun orientasinya sebagai guru.
Baca Juga: Program Guru Penggerak di Ujung Tanduk? Nadiem Makarim: Ujung-Ujungnya Keputusan Program Ini..
Muhdi menilai bahwa diklat untuk menjabat sebagai kepala sekolah tetap penting untuk dilakukan. Hal itu sebagai upaya untuk mempersiapkan SDM yang nantinya menduduki jabatan kepala sekolah. Diketahui pula telah banyak guru yang lolos diklat.
"Kita berharap guru yang sudah siap yang menjadi kepala sekolah. Kan sudah ada diklat calon kepala sekolah, banyak mereka yang belum guru penggerak. Ini kan kendala," katanya.
Ketua Umum Pengurus Besar PGRI Prof Unifah Rosyidi juga tidak setuju dengan syarat sertifikat guru penggerak sebagai calon kepala sekolah.
Menurut Unifah, semua guru berkesempatan sama, terutama yang sudah mengikuti diklat sebagai calon kepala sekolah.