SAH, Guru Harap Bersiap untuk Pencairan Tunjangan Sertifikasi Triwulan 1 Tahun 2023, Segera...

- 24 Maret 2023, 15:34 WIB
Ilustrasi pencairan tunjangan sertifikasi guru triwulan 1 tahun 2023
Ilustrasi pencairan tunjangan sertifikasi guru triwulan 1 tahun 2023 /wirestock/Freepik

BERITASOLORAYA.com Tunjangan sertifikasi guru sudah mulai disalurkan oleh Kemenkeu dalam dana alokasi khusus atau DAK non-fisik. Guru sertifikasi harus siap-siap karena tunjangan sertifikasi guru triwulan 1 akan segera cair. DAK non-fisik terdiri dari berbagai kucuran dana yang dipergunakan untuk BOSP, BOK, hingga dana untuk koperasi dan UMKM termasuk juga dana untuk tunjangan untuk guru.

Tunjangan guru tentunya mencakup tunjangan sertifikasi, khusus dan tamsil.

Menurut UU No. 28 Tahun 2022 tentang APBN Tahun Anggaran 2023, DAK non-fisik direncanakan akan mencapai Rp130 triliun yang di dalamnya juga termasuk alokasi dana untuk tunjangan guru ASN. Dana tunjangan bagi guru ASN ini akan dikucurkan sebanyak Rp53 triliun.

Baca Juga: Selamat, Jokowi Minta Honorer Jangan Dihapus di 2023 Kepada MenpanRB, Makasih Banyak Pakde...

Melalui Pasal 9 Peraturan Menteri Keuangan RI No.204/PMK.07/Tahun 2022, menjelaskan bahwa kementerian maupun lembaga melakukan penghitungan DAK non-fisik yang nantinya disalurkan pada daerah-daerah untuk provinsi/kabupaten/kota.

Tunjangan sertifikasi guru juga termasuk ke dalam jajaran alokasi DAK, hal ini dijelaskan oleh Pasal 10 ayat 1 huruf c, bahwa tunjangan sertifikasi guru atau TPG bagi guru ASN di daerah dilakukan berdasarkan jumlah guru, yang telah memiliki sertifikasi pendidik dikali gaji PNS atau gaji PPPK selama 12 bulan.

Perhitungan alokasi dana untuk tunjangan sertifikasi guru, tunjangan khusus dan tamsil dengan mempertimbangkan perkiraan adanya kurang salur serta sisa dana di RKUD atas penyaluran dana di tahun sebelumnya.

Sementara itu, ada pula dana cadangan dalam DAK yang digunakan untuk alokasi tunjangan sertifikasi guru.

Baca Juga: Ada 27.000 Aplikasi Pemerintah dan 10.799 Komplain, Menteri PANRB: Arahan Presiden Semua Harus Ringkas

Halaman:

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x