RILIS, Guru TK, SD, SMP, SMA, dan SMK Wajib Bersiap untuk Kabar Buruk di Akhir Tahun 2023, Sudah Ada Regulasi

- 25 Maret 2023, 14:33 WIB
Guru TK, SD, SMP, SMA, SMK Wajib Bersiap untuk Kabar Buruk di Akhir Tahun 2023
Guru TK, SD, SMP, SMA, SMK Wajib Bersiap untuk Kabar Buruk di Akhir Tahun 2023 /Tangkapan Layar /YouTube Sekretariat Presiden

"Sebelum diundangkannya Peraturan Pemerintah ini, masih tetap melaksanakan tugas paling lama 5 tahun,"

Seperti diketahui bahwasanya peraturan tersebut disahkan oleh pemerintah pada tanggal 22 November 2018.

Baca Juga: Seleksi CPNS 2023, Ini Profesi yang Paling Dibutuhkan oleh Pemerintah dan Mendapatkan Prioritas Jadi PNS...

Lebih lanjut di dalam isi PP tersebut juga dijelaskan bahwa pegawai yang diakui oleh pemerintah hanya dua, yakni PNS dan PPPK.

Dari hal tersebut pemerintah diberikan waktu hingga bulan November 2023 untuk dapat menyelesaikan permasalahan pegawai non ASN seperti salah satunya guru.

Meski demikian bagi guru honorer juga tetap bisa mengajar di satuan pendidikan dengan pembayaran gaji melalui dana BOS.

Terdapat syarat yang harus guru penuhi apabila guru dibayar dengan dana BOS.

Syarat tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi nomor 63 tahun 2022 tentang juknis pengelolaan dana bantuan operasional satuan pendidikan.

Baca Juga: SEGERA, Peserta PPG Dalam Jabatan 2023 Sudah Ditunggu sampai 31 Maret, Awas Ketinggalan Uji Kompetensi!

Halaman:

Editor: Aida Annisa

Sumber: Youtube Guru Abad 21


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x