Di dalam isi peraturan tersebut terdapat Pasal 40, yaitu pembayaran honorer digunakan paling banyak 50 persen dari keseluruhan jumlah alokasi dana BOS reguler yang diterima oleh Satuan Pendidikan.
Terdapat syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh guru yang bisa diberikan honor, diantaranya yakni:
1. Berstatus bukan ASN
2. Tercatat pada Dapodik
3. Memiliki NUPTK
4. Belum mendapatkan tunjangan profesi guru
Itulah syarat-syarat yang harus guru penuhi apabila ingin mendapatkan honor.***