RILIS, Guru TK, SD, SMP, SMA, dan SMK Wajib Bersiap untuk Kabar Buruk di Akhir Tahun 2023, Sudah Ada Regulasi

- 25 Maret 2023, 14:33 WIB
Guru TK, SD, SMP, SMA, SMK Wajib Bersiap untuk Kabar Buruk di Akhir Tahun 2023
Guru TK, SD, SMP, SMA, SMK Wajib Bersiap untuk Kabar Buruk di Akhir Tahun 2023 /Tangkapan Layar /YouTube Sekretariat Presiden

Di dalam isi peraturan tersebut terdapat Pasal 40, yaitu pembayaran honorer digunakan paling banyak 50 persen dari keseluruhan jumlah alokasi dana BOS reguler yang diterima oleh Satuan Pendidikan.

Terdapat syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh guru yang bisa diberikan honor, diantaranya yakni:
1. Berstatus bukan ASN
2. Tercatat pada Dapodik
3. Memiliki NUPTK
4. Belum mendapatkan tunjangan profesi guru

Itulah syarat-syarat yang harus guru penuhi apabila ingin mendapatkan honor.***

Halaman:

Editor: Aida Annisa

Sumber: Youtube Guru Abad 21


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x