Ada Perpanjangan Jadwal Hingga 31 Maret untuk Guru Kategori Ini, Segera Lengkapi Berkasnya!

- 25 Maret 2023, 14:41 WIB
Ilustrasi jadwal pelaksanaan verval PPG Daljab diperpanjang
Ilustrasi jadwal pelaksanaan verval PPG Daljab diperpanjang /Pixabay/Gerd Altmann

Baca Juga: Batas Waktu Pengajuan Berkas Tahap Verifikasi dan Validasi PPG Daljab 2023 Diperpanjang, Ini Persyaratannya

- Dokumen kepegawaian scan atau fotokopi SK kenaikan pangkat terakhir untuk guru PNS (bila lampirkan fotokopi harus legalisir Dinas Pendidikan Provinsi Kabupaten atau Kota atau BKD).

- Dokumen kepegawaian scan atau fotokopi SK pengangkatan PPPK yang masih berlaku (setidaknya hingga akhir 2023) untuk guru PPPK (bila lampirkan fotokopi harus legalisir Dinas Pendidikan Provinsi Kabupaten atau Kota atau BKD).

- Dokumen kepegawaian scan atau fotokopi SK pengangkatan 2 tahun terakhir bagi guru non ASN di sekolah negeri (bila lampirkan fotokopi harus legalisir Dinas Pendidikan Provinsi Kabupaten atau Kota atau BKD).

Baca Juga: MotoGP Portugal 2023: Update Kondisi Pol Espargaro setelah Kecelakaan Hebat saat FP2

- Dokumen kepegawaian scan atau fotokopi SK pengangkatan 2 tahun terakhir bagi guru non ASN di sekolah satuan pendidikan (bila lampirkan fotokopi harus legalisir Dinas Pendidikan Provinsi Kabupaten atau Kota atau BKD).

Itulah syarat dan jadwal terbaru terkait dengan perpanjangan verifikasi dan validasi guru kategori yang belum lulus uji kompetensi akhir PLPG. Semoga bermanfaat!***

Halaman:

Editor: Datu Puan Absa

Sumber: ppg.kemdikbud.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x