Diperpanjang! Guru Non Sertifikasi Ini Masih Bisa Daftaruntuk PPG Dalam Jabatan 2023, Resmi dari Kemdikbud

- 25 Maret 2023, 14:43 WIB
Kemdikbud memberikan pengumuman penting kepada guru non sertifikasi kategori ini untuk melakukan pendaftaran jelang PPG Dalam Jabatan 2023.
Kemdikbud memberikan pengumuman penting kepada guru non sertifikasi kategori ini untuk melakukan pendaftaran jelang PPG Dalam Jabatan 2023. /Instagram nadiemmakarim

BERITASOLORAYA.com – Kemdikbud memberikan pengumuman penting kepada guru non sertifikasi kategori tertentu berkaitan dengan proses pendaftaran untuk mengikuti seleksi PPG Dalam Jabatan 2023.


Para guru non sertifikasi menantikan kabar program sertifikasi atau PPG Dalam Jabatan 2023 yang akan segera dibuka. Pasalnya, saat ini untuk mendapatkan status sertifikasi, para guru harus mengikuti dan menyelesaikan program PPG Dalam Jabatan.

Sebagai persiapan menjelang pembukaan PPG Dalam Jabatan 2023, Kemdikbud telah mengeluarkan beberapa surat-surat edaran yang meminta guru-guru non sertifikasi kategori tertentu untuk melakukan pendaftaran.

Baca Juga: UMKM Jadi Lebih Mudah Dapatkan Sertifikasi Halal karena Hal Ini, Simak Selengkapnya

Para guru non sertifikasi yang diminta melakukan pendaftaran berupa pengajuan berkas untuk mengikuti PPG Dalam Jabatan 2023 ini disebut dengan peserta verifikasi validasi atau verval sasaran.

Setidaknya sudah ada 5 jenis sasaran peserta verval PPG Dalam Jabatan 2023. Terakhir, Kemdikbud mengimbau guru yang belum lulus uji tulis nasional atau uji kompetensi pada akhir PLPG untuk melakukan verval.

Melalui surat resmi dengan nomor 0414/B2/GT.00.05/2023, Kemdikbud meminta guru non sertifikasi tersebut untuk melakukan pendaftaran dan mengajukan berkas-beras tertentu untuk menjadi calon peserta PPG Dalam Jabatan 2023.

Baca Juga: Info TPG 2023: Daftar Daerah yang Sudah Cairkan Tunjangan Sertifikasi Guru, Ada Daerahmu?

Para guru non sertifikasi yang belum lulus uji tulis nasional atau uji kompetensi pada akhir PLPG harus memenuhi beberapa syarat untuk bisa mengikuti PPG Dalam Jabatan 2023.

Beberapa syarat yang harus dipenuhi antara lain:

a. Termasuk kategori peserta verval yang dikeluarkan Ditjen GTK Kemdikbud,

b. Terdaftar di Dapodik Kemdikbud

c. Memiliki NUPTK

d. Aktif mengajar atau bertugas sebagai kepala sekolah

Baca Juga: PPG 2023: Seleksi Akademik Dimulai Besok, Ternyata Hanya untuk Guru Non Sertifikasi yang Penuhi Syarat Ini

Halaman:

Editor: Egia Astuti Mardani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x