Terakhir 31 Maret, Kemdikbud Minta Guru Non Sertifikasi Ini Segera Unggah Berkas Jelang PPG Dalam Jabatan 2023

- 25 Maret 2023, 22:50 WIB
Ilustrasi. Para guru non sertifikasi ini ditunggu Kemdikbud untuk melakukan pendaftaran dan pengajuan berkas menjelang PPG Dalam Jabatan 2023.
Ilustrasi. Para guru non sertifikasi ini ditunggu Kemdikbud untuk melakukan pendaftaran dan pengajuan berkas menjelang PPG Dalam Jabatan 2023. /Dok. GTK Kemendikbudristek/



BERITASOLORAYA.com – Para guru non sertifikasi ini ditunggu Kemdikbud untuk melakukan pendaftaran dan pengajuan berkas menjelang PPG Dalam Jabatan 2023.

Imbauan ini disampaikan Kemdikbud untuk guru non sertifikasi melalui surat edaran resmi dengan nomor 0493/B2/GT.00.05/2023 tertanggal 24 Maret 2023.

Melalui surat edaran resmi tersebut, Kemdikbud menyampaikan informasi perpanjangan waktu verifikasi dan validasi atau verval bagi guru non sertifikasi untuk mengikuti PPG Dalam Jabatan 2023.

Baca Juga: Diperpanjang! Guru Non Sertifikasi Ini Masih Bisa Daftaruntuk PPG Dalam Jabatan 2023, Resmi dari Kemdikbud

Adapun guru non sertifikasi yang dimaksud dalam surat edaran resmi ini adalah guru yang belum lulus uji tulis nasional atau uji kompetensi pada akhir PLPG. Guru non sertifikasi kategori ini disebut juga dengan peserta verval sasaran 5.

Pada surat edaran sebelumnya, guru non sertifikasi kategori tersebut diberi waktu dari tanggal 13 sampai 19 Maret 2023 untuk melakukan pendaftaran atau pengajuan berkas.

Namun, menurut surat edaran terbaru, jadwal pendaftaran atau pengajuan berkas diubah menjadi tanggal 29 sampai 31 Maret 2023.

Dengan demikian, guru non sertifikasi tersebut masih ditunggu Kemdikbud untuk melakukan pendaftaran atau pengajuan berkas hingga 31 Maret 2023.

Baca Juga: Penting, Guru Wajib Punya Berkas Ini untuk Bisa Dapat Tunjangan Profesi. Lebih Mudah Didapat di Tahun 2023?

Lalu berkas apa saja yang dibutuhkan untuk pendaftaran peserta verval 5 PPG Dalam Jabatan 2023?

Sebelum membahas berkas-berkas, perlu diketahui bahwa guru harus memenuhi beberapa persyaratan untuk melakukan pendaftaran verval.

Persyaratan-persyaratan itu antara lain guru harus masuk dalam peserta verval Kemdikbud, terdaftar di Dapodik, memiliki NUPTK, aktif mengajar atau bertugas sebagai kepsek, sehat jasmani rohani, berkelakuan baik, serta berusia kurang dari 58 tahun hingga 31 Desember 2023.

Adapun pendaftaran ini dilakukan melalui akun SIMPKB masing-masing guru melalui laman https://ppg.kemdikbud.go.id.

Baca Juga: Simak Penjelasan Apakah Ibu Hamil Boleh Puasa, Serta Tips Aman Berpuasa Selama Kehamilan

Kemudian, berkas-berkas yang harus diunggah guru non sertifikasi yang belum lulus uji tulis nasional dan uji kompetensi PLPG antara lain:

a. Hasil scan ijazah S1 atau D4

b. Hasil scan SK Pengangkatan Pertama sebagai guru

c. Hasil scan dokumen sesuai dengan status kepegawaian sebagai berikut:

- Bagi guru PNS, SK kenaikan pangkat terakhir

- Bagi guru PPPK, SK Pengangkatan PPPK yang masih berlaku setidaknya sampai tanggal 31 Desember 2023

Baca Juga: Jon Bernthal Pemeran The Punisher telah Kembali, Simak Rangkuman Terbaru Serial Daredevil 

Halaman:

Editor: Egia Astuti Mardani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x