BERITASOLORAYA.com – Para guru honorer yang hingga kini belum diangkat menjadi pegawai ASN harap bersabar. Pada tahun 2023 ini, Menteri PANRB memastikan akan membuka seleksi ASN CPNS dan PPPK.
Guru honorer termasuk dalam bidang pendidikan dan akan diutamakan dalam pengadaan PPPK guru. Hal ini sejalan dengan arah kebijakan pengadaan ASN 2023, yakni dipioritaskan bagi tenaga di pelayanan dasar.
Pengusulan PPPK guru 2023 ketentuannya telah ditetapkan Menteri PANRB dalam surat edaran terbaru yang bernomor B/521/M.SM.01/00/2023 tentang Pengadaan ASN tahun 2023.
Perlu diketahui, PPPK guru 2023 bukan hanya untuk tenaga honorer yang baru akan mengikuti seleksi saja. Bagi guru honorer yang dinyatakan tidak lulus dalam PPPK guru 2022, bisa kembali mencari peruntungan di tahun ini.
Berdasarkan keterangan dalam SE Menteri PANRB, PPPK guru 2023 untuk instansi daerah, usulan kebutuhannya diprioritaskan untuk memenuhi kebutuhan pegawai di daerah tertentu.
Usulan kebutuhan PPPK guru 2023 mesti berpedoman pada Peraturan Menteri terkait nomeklatur JF guru dan Keputusan Menteri PANRB Nomor 158 Tahun 2023.
Dengan begitu, syarat kualifikasi pendidikan harus sesuai dengan rekomendasi dari instansi pembina. Ini perlu diperhatikan bagi instansi daerah yang akan mengusulkan kebutuhan PPPK guru 2023.